Guntur Romli telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas laporan Ade Armando kepada Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno soal pencemaran nama baik. Guntur Romli diperiksa sebagai saksi pelapor selama tiga jam.
"Dua orang sudah diperiksa dan ini kami buktikan bahwa laporan kami ke Sekjen PAN ini serius," kata pengacara Guntur Romli, Fahmi Aulia, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (26/4/2022).
Guntur Romli diperiksa mulai pukul 11.30 WIB. Dia selesai diperiksa pukul 14.15 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Total ada delapan pertanyaan yang dicecar oleh penyidik. Pertanyaan itu terkait hal yang diketahui Guntur Romli dari cuitan yang dilontarkan oleh Eddy Soeparno.
"Pertanyaan ada delapan sampai 10 pertanyaan seputar kapan para saksi lihat tweet itu, bagaimana isi tweet itu dan para saksi pahami apa mengenai tweet itu," ujar Fahmi.
Dia menambahkan, pihaknya menilai cuitan dari Sekjen PAN yang diduga diarahkan kepada Ade Armando itu sebagai hal yang sadis.
"Karena cuitan sangat sadis di saat orang dalam peristiwa pengeroyokan dan di rumah sakit kondisi parah dan muncul tweet isinya tuduhan," katanya.
Saat itu Eddy Soeparno diketahui sempat mencuit soal dukungan penegakan hukum terhadap pelaku penista agama. Isi cuitan itu juga memuat inisial AA.
![]() |
Eddy melakukan cuitan tersebut sehari setelah Ade Armando menjadi korban pengeroyokan massa saat demo di depan gedung DPR pada Senin (11/4). Cuitan itu diduga ditunjukkan kepada kasus dugaan penistaan agama yang menyeret nama Ade Armando.
Lebih lanjut Fahmi mengatakan kliennya pun intens berkomunikasi dengan Ade Armando. Dosen Universitas Indonesia (UI) itu menitip pesan agar penegakan hukum terhadap laporannya kepada Sekjen PAN agar dilakukan secara tegas.
"Kalau dari pihak bang Ade dan keluarga selama ini karena kondisi bang Ade masih sakit banyak komunikasi dengan istrinya, semoga penegakan hukum ini berjalan," tutur Fahmi.
Tim kuasa hukum Ade Armando, Andi Windo, diketahui telah melaporkan Eddy Soeparno ke Polda Metro Jaya pada Senin (18/4). Laporan itu dilayangkan usai somasi yang diajukan pihaknya tidak digubris oleh Eddy.
Laporan tersebut tercantum dalam nomor LP/B/1990/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal Senin (18/4). Eddy dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.
Simak Video 'Di Balik Alasan PAN Polisikan Kuasa Hukum Ade Armando':