Sita Duit dari DNA Pro untuk Ivan Gunawan
Ivan Gunawan menyerahkan uang Rp 921,7 juta saat dirinya menjalani pemeriksaan di Bareskrim. Ivan diperiksa Bareskrim selama 3,5 jam dan dicecar penyidik dengan 16 pertanyaan. Ivan juga mengaku sebagai brand ambassador DNA Pro.
"Dari fee Rp 1,09 miliar, yang dikembalikan ke penyidik telah disita dan dijadikan sebagai barang bukti sebanyak Rp 921.700.000," kata Kabag Penum Mabes Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Kamis (14/4).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gatot mengatakan memang ada selisih uang Rp 168.300.000. Selisih itu ternyata dipakai DNA Pro untuk membuka akun.
"Sedangkan selisih sebesar Rp 168,3 juta digunakan DNA Pro buka akun," jelas Gatot.
Honor Rossa dari DNA Pro Tak Disita
Bareskrim Polri menyatakan tidak menyita uang Rp 172 juta dari Rossa terkait kasus robot trading DNA Pro. Penyidik menyimpulkan tak ada niat jahat dalam aliran tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan dan alat bukti yang didapatkan oleh penyidik, penyidik berkesimpulan tidak menemukan mens rea atau niat jahat dalam peristiwa mengalirnya dana DNA Pro tersebut kepada Rossa," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan saat dimintai konfirmasi, Selasa (26/4).
"Demikian juga 'underlying transaction'-nya causa-nya halal," sambung dia.
Whisnu menegaskan penyidik belum menerima uang Rp 172 juta tersebut. Uang itu diketahui merupakan honor Rossa saat manggung di acara DNA Pro di Bali.
"Penyidik Dittipideksus hingga saat ini belum melakukan penyitaan terhadap uang pembayaran DNA Pro atas honor manggung Rossa," ucap Whisnu.
(azh/haf)