Artis Rizky Billar dan Lesti Kejora telah diperiksa Bareskrim Polri jadi saksi kasus robot trading DNA Pro. Keduanya menerima uang Rp 1 miliar dari salah satu tersangka kasus ini dan telah dikembalikan.
"Benar Rp 1 miliar, kami kembalikan tidak kurang," kata Rizky di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (20/4/2022).
Rizky menerima uang itu dari tersangka Stefanus Richard (SR). Dia menceritakan bahwa perkenalan dirinya dengan Stefanus berawal dari niat kolaborasi dalam konten di media sosial.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saudara SR ini dikenalkan oleh salah satu partner bisnis saya di mana SR ini ingin kolaborasi sama kita berupa konten di platform social media kita. Lalu feedback yang bisa saya kasih apa? Dia bilang dia hanya butuh exposure," katanya.
"Karena lagi lahiran anak satu bulan dia datang ke rumah dalam maksud tujuan memberikan hadiah kepada anak kami yang kami tidak tahu nominalnya berapa. Lalu datang lah beliau ke rumah, ternyata beliau bawa uang sebanyak satu koper yang senilai Rp 1 miliar. Kami pun sempat mempertanyakan sebelumnya, ini terlalu banyak buat postingan kami. Saat itu dia minta postingan Instagram," sambungnya.
Selanjutnya, Rizky menyebut uang itu diberikan untuk anaknya. Namun dia mengklaim bahwa uang tersebut tidak pernah disentuh.
"Lalu dia bilang ini hanya bentuk apresiasi dia, dia juga seneng sama kami lalu dia ingin memberikan hadiah. Karena emang ditujukan untuk anak, sampai sekarang kami simpan nggak pernah kami sentuh. Karena untuk anak," ujarnya.
"Begitu kita dipanggil Bareskrim, kita sudah mempersiapkan uang yang belum sentuh sama sekali," tambahnya.
Sang pengacara, Sandi Arifin, menyebut Rizky dan Lesti dicecar penyidik sebanyak 19 pertanyaan. Sandi mengatakan Rizky dan Lesti siap dipanggil lagi bila diperlukan.
"Hari ini agendanya adalah kami telah menyerahkan semua ke pihak penyidik. Tadi ada sekitar 19 pertanyaan yang sudah dijawab. Dan setelah menjawab semua pertanyaan, klien kami juga menyampaikan ke depannya akan kooperatif untuk menjalankan proses yang sedang berjalan ini bilamana diperlukan kembali pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Diketahui, Bareskrim Polri menetapkan total 12 tersangka dalam kasus robot trading DNA Pro. Sebanyak tujuh tersangka telah ditangkap dan lima lainnya masih dalam daftar pencarian orang.
Kelima DPO tersebut di antaranya pemilik, direktur, founder, hingga co-founder. Polisi juga tengah melacak aset-aset dari kasus ini.
"Kita sedang asset tracing dan follow the money terhadap enam tersangka tersebut," kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Yuldi.
(dwia/zak)