Warga Ponorogo, Jawa Timur, berinisial JN melaporkan istrinya, WS, ke polisi atas tuduhan berselingkuh dengan pria lain berinisial AM (35). JN mengaku mendapatkan video porno AM dengan WS.
Dilansir detikJatim, ada 5 video porno yang dikirimkan AM ke JN yang merupakan suami sah dari WS yang diselingkuhinya. JN, yang sedang bekerja di luar negeri, merasa apa yang dilakukan AM melanggar UU ITE dan Pornografi.
Baca juga: Medan Perang Lawan Preman! |
Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo mengatakan AM kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Catur menambahkan, AM yang merupakan warga Desa Kunti, Kecamatan Bungkal, ini awalnya menjalin hubungan dengan WS.
"Hubungan keduanya pada bulan Agustus hingga November 2021," tutur Catur kepada wartawan, Selasa (26/4/2022).
Hubungan tersebut membuat keduanya melakukan perzinaan di rumah pelapor, Kelurahan Tonatan, Kecamatan Ponorogo. Bahkan persetubuhan tersebut direkam tersangka AM dan dikirim ke pelapor, JN.
Total ada 5 video yang dikirimkan tersangka kepada pelapor. Dari video kiriman tersebut, akhirnya JN melaporkan kasus ini ke Polres Ponorogo terkait UU ITE dan Pornografi.
Baca selengkapnya di sini.
Simak juga 'Suami di Tasik Jual 'Tubuh' Istrinya Karena Sering Selingkuh':