Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad kembali mengomentari kasus DNA Pro yang menyeret nama penyanyi Rossa karena sempat mengisi salah satu acara dan mendapat fee Rp 172 juta. Dasco mengapresiasi pernyataan polisi yang menegaskan tidak menyita uang Rossa.
"Ya nggak apa-apa, memang sebaiknya itu yang dilakukan karena yang dilakukan oleh Rossa dkk pekerja seni itu adalah kerja-kerja profesional. Dia kemudian diminta mengisi acara, lalu ada kontrak, kemudian dibayar," kata Dasco kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/4/2022).
Dasco menilai pekerja seni, termasuk Rossa, yang telah bekerja secara profesional, harus dilindungi secara hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah tentunya pekerja seni seperti ini harus dilindungi secara hukum, apalagi mereka kerja secara profesional. Kan nggak mungkin juga kemudian misalnya yang melakukan kejahatan pergi ke dokter gigi lalu sesudah itu dokternya juga disita uangnya," katanya.
Dengan demikian, dia mengapresiasi pernyataan Polri soal fee Rp 172 juta Rossa. Dia mengingatkan jangan sampai persoalan ini menjadi kendala para pekerja seni dalam berkarya.
"Sehingga apa yang disampaikan oleh pihak kepolisian kita apresiasi penuh dan juga kita menyampaikan kepada pekerja seni teruslah berkarya. Jangan kemudian karena hal ini menjadi kendala untuk berkarya," kata dia.
Polri Klaim Tak Sita Fee Rossa
Bareskrim Polri mengklaim pihaknya tidak menyita uang dari penyanyi Rossa terkait kasus DNA Pro. Bareskrim menyebut Rossa tidak menyerahkan uang Rp 172 juta yang merupakan honor manggung-nya.
"Rossa tidak menyerahkan uang hasil nyanyinya," kata Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dimintai konfirmasi, Selasa (26/4).
Dia mengatakan Rossa tidak menyerahkan uang hasil manggung ke penyidik. Menurutnya, penyidik tidak menyita uang hasil manggung Rossa.
"Rossa tidak menyerahkan uang hasil nyanyinya ke penyidik, kan katanya ada kontraknya sebagai profesional, penyidik tidak menyita," katanya.
(fca/gbr)