Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno hari ini telah melaporkan pengacara Ade Armando, Muannas Alaidid, ke Polda Metro Jaya. Laporan itu kini telah diterima pihak kepolisian.
"Iya benar laporannya sudah diterima," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan saat dihubungi, Selasa (26/4/2022).
Eddy melaporkan Muannas atas dugaan pencemaran nama baik hingga keterangan palsu. Zulpan menyebut laporan itu kini tengah dipelajari penyidik Ditreskrimus Polda Metro Jaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Laporannya sedang dipelajari. Semua laporan dari masyarakat bakal ditindaklanjuti," ujar Zulpan.
Eddy Soeparno hari ini datang langsung dalam pelaporan kepada Muannas Alaidid. Dia menyebut Muannas telah mencemarkan nama baiknya hingga keluarga.
"Kami sudah melakukan laporan atas perkara pencemaran nama baik melalui media elektronik. Yang terlapor adalah saudara Muannas Alaidid dan kawan-kawan," kata Eddy di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/4/2022).
Eddy mengatakan laporan pihaknya ini bermula saat dia menyampaikan pernyataan di media sosial. Dia menyebut cuitannya itu terkait pendapatnya sebagai warga negara soal penegakan hukum.
Namun, Eddy mengaku cuitannya itu justru dibalas soal tindakan pencemaran nama baik dari terlapor kepada pribadi serta keluarganya.
"Intinya saya menyampaikan sebuah pesan di media sosial yang merupakan bagian aspirasi dari konstituen yang saya salurkan. Apa aspirasi konstituen itu? Yaitu masalah penegakan hukum yang berkeadilan yang mana kemudian dibalas dengan penghinaan baik atas nama diri saya maupun keluarga saya. Ini jadi salah satu dasar kita buat laporan," tutur Eddy.
Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Daulay menambahkan, selain melaporkan soal persoalan pencemaran nama baik, pihaknya juga melaporkan Muannas soal dugaan keterangan palsu. Hal itu mengacu pada surat kuasa Muannas sebagai kuasa hukum Ade Armando yang melakukan somasi kepada Eddy Soeparno.
Menurut Saleh, surat kuasa dari Ade Armando kepada Muannas Alaidid dterbit pada Senin (11/4). Sementara cuitan dari Sekjen PAN yang dipersoalkan oleh Muannas tiba sehari berselang.
Saleh menambahkan, surat kuasa itu berkaitan dengan kasus pengeroyokan kepada Ade Armando, bukan untuk memproses masalah cuitan dari Eddy Soeparno.
"Surat kuasa harus khusus spesifik. Kalau untuk pengeroyokan nggak bisa untuk pencemaran nama baik. Maka dugaan kami ada pemberian informasi salah kepada publik dan ada kebohongan publik terkait masalah Ade," katanya.
Muannas dilaporkan hari ini atas dugaan pelanggaran 27 ayat 3 UU ITE, Pasal 310 KUHP, 311 KUHP, 315 soal pencemaran nama baik, hingga pasal 263 KUHP tentang keterangan palsu. Laporan Eddy ini teregister dengan nomor STLP/B/2107/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Lihat Video: Di Balik Alasan PAN Polisikan Kuasa Hukum Ade Armando
Tanggapan Muannas
Muannas pun telah angkat bicara soal laporan dari Eddy Soeparno. Muannas merespons santai laporan tersebut.
"Silakan saja dilaporkan. Hak dia itu. Bahwa laporan itu tidak logic ya kita serahkan pada polisi untuk menilainya," kata Muannas saat dihubungi, Senin (25/4/2022).
Muannas pun menanggapi soal tudingan PAN yang menyebutnya melakukan keterangan palsu. Hal itu mengacu pada laporannya kepada Sekjen PAN yang dianggap bertentangan dengan surat kuasa dari Ade Armando yang dianggap hanya sebatas pada pendampingan di kasus pengeroyokan.
"Ini kan soal tafsir aja karena kalau di dalam surat kuasa itu jelas bahwa kita itu selain menangani kasus pengeroyokan itu juga boleh melakukan tindakan hukum apapun yang ada kaitannya dengan peristiwa itu sepanjang tidak merugikan pemberi kuasa," jelas Muannas.
Selain itu Muannas menyebut surat kuasa dari Ade Armando perihal laporan pembuatan pencemaran nama baik kepada Sekjen PAN pun telah dikantonginya.
"Ada. Itu kita ajukan bukan pada saat mengajukan somasi. Tapi pada saat kita membuat laporan polisi kita ajukan," katanya.