Ulah oknum polisi di Kota Bogor yang melakukan pungli kepada pengendara motor yang melanggar lalu lintas, berbuntut panjang. Bripka SAS, oknum polisi tersebut kini ditahan usai aksi pungli viral di media sosial.
Kasus ini mencuat setelah viral curhatan korban yang diunggah akun Twitter @txtdariorangberseragam. Akun Twitter tersebut memposting foto curhatan korban berikut bukti transfer sejumlah uang kepada oknum polisi.
"Tolong ditindak tegas, kejadian pada 23 april 2022 kejadian tadi pagi sekitar jam 4 pagi di wilayah Bogor lo vila pajajaran warungjambu.. saya kena tilang karena gak pakai spion, ss kumplit. saya minta ditilang saja, tapi polisi tidak memberi surat tilang. Dia minta sebesar 2,2 juta dan kami pun tidak punya sebanyak itu, dia minta separo kalau tidak saya akan dibawa dan ditahan selama 14 hari. Dengan terpaksa saya membayar 1 juta 20 ribu ke rekening atasnama Sya** Alf*'," demikian tangkapan layar curhatan korban.
Bripka SAS Ditangkap
Informasi viral ini langsung direspons cepat oleh Polresta Bogor Kota. Bripka SAS ditangkap Tim Propam Polresta Bogor Kota di rumahnya di kawasan Kota Bogor, kurang dari 24 jam setelah kejadian.
"Setelah mendapatkan informasi terkait oknum Polri, Propam langsung merespon dengan cepat dan serius, dengan melakukan penyelidikan, pemeriksaan dan penelusuran terkait korban," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro dikonfirmasi, Minggu (24/4/2022).
Bripka SAS Ditahan di Sel Khusus
Susatyo mengatakan saat ini oknum anggota salah satu Polsek di jajaran Polresta Bogor Kota itu ditahan untuk kepentingan proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik.
"Saat ini berdasarkan bukti awal telah dilakukan penindakan berupa penahanan terhadap oknum yang bersangkutan," kata Susatyo.
Baca di halaman selanjutnya: rekam jejak Bripka SAS.
Lihat juga Video: Momen Pedagang Pasar di Bogor Histeris Saat Curhat Pungli ke Jokowi
(mea/mea)