Bripka SA ditangkap Unit Propam Polresta Bogor Kota karena diduga melanggar prosedur saat menindak pelanggar lalu lintas. SA meminta uang Rp 2,2 juta terhadap pelanggar lalin demi keuntungan pribadinya.
Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan mengatakan SA ditangkap pada pada Sabtu (23/4/2022) sekitar 18 jam setelah melakukan aksinya. SA dijemput Unit Propam Polresta Bogor Kota di rumahnya di Kota Bogor.
"Kemudian langsung dilakukan pemeriksaan dan langsung malam itu juga dilakukan pengamanan, berupa penempatan di ruangan khusus selama 7 hari ke depan, sambil menunggu proses persidangan komisi kode etik Polri," kata Ferdy saat dihubungi wartawan, Senin (25/4).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil pemeriksaan sementara, kata Ferdi, SA telah mengakui perbuatannya. SA mengaku nekat meminta sejumlah uang terhadap pelanggar lalin karena untuk kepentingan pribadi.
"Yang bersangkutan juga sudah mengakui perbuatannya, dan motif terperiksa ini melakukan perbuatannya tersebut karena untuk mencari keuntungan pribadi," ungkap Ferdi.
Sudah 3 Kali Berulah
Dari hasil pemeriksaan dokumen, lanjut Ferdy, terungkap bahwa SA bukan baru kali ini melakukan pelanggaran. Ferdy menyebut SA sudah 3 kali ditahan karena pelanggaran disiplin.
"Dan memang, kita lihat dari catatan pelanggaran yang selama ini ditangani atau diproses oleh fungsi propam, setidaknya sudah 3 kali yang bersangkutan ini menjalani proses hukuman di sini," kata Ferdy.
Karena perbuatannya, Bripka SA kini ditahan hingga 7 hari ke depan sambil menunggu jadwal sidang kode etik yang rencananya akan digelar pekan depan. Ancaman terberat yang dihadapi SA berupa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).
"Kita akan ajukan sidang komisi kode etik Polri, ancaman hukumannya sampai yang terberat adalah usulan PTDH," katanya.
Lihat juga video 'Momen Pedagang Pasar di Bogor Histeris Saat Curhat Pungli ke Jokowi':
Baca di halaman selanjutnya: aksi Bripka SA viral di media sosial.
Aksi Bripka SA Viral di Media Sosial
Seorang oknum kepolisian di jajaran Polresta Bogor Kota diduga melakukan pelanggaran prosedural saat menindak pengendara pelanggar aturan lalu lintas. Oknum polisi itu disebut sempat menolak memberi surat tilang, tapi meminta uang sebesar Rp 2,2 juta kepada pengendara.
Informasi adanya polisi minta uang ke pelanggar lalu lintas itu viral di media sosial Twitter. Kejadian itu diketahui terjadi pada 23 April 2022.
Foto yang beredar di Twitter berisi curhat pelanggar lalu lintas yang meminta ditilang. Polisi tersebut tak memberikan surat tilang, tapi malah meminta uang kepada pelanggar senilai Rp 2,2 juta.
Dalam foto itu juga tampak potongan bukti transfer dengan nomor rekening tujuan seseorang dan potongan foto mobil dinas Polri.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro membenarkan peristiwa tersebut. Oknum polisi berinisial SAS dengan pangkat Bripka itu kini masih dalam pemeriksaan oleh Propam Polresta Bogor Kota.
"Setelah mendapatkan informasi terkait oknum Polri, Propam langsung merespon dengan cepat dan serius, dengan melakukan penyelidikan, pemeriksaan dan penelusuran terkait korban," kata Susatyo saat dimintai konfirmasi, Minggu (24/4).
Susatyo mengatakan saat ini oknum anggota salah satu Polsek di jajaran Polresta Bogor Kota itu ditahan untuk kepentingan proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik.
"Saat ini berdasarkan bukti awal telah dilakukan penindakan berupa penahanan terhadap oknum yang bersangkutan," kata Susatyo.