Keluarga Terdakwa Begal di Bekasi Protes Vonis Hakim 9-10 Bulan Bui

Keluarga Terdakwa Begal di Bekasi Protes Vonis Hakim 9-10 Bulan Bui

Fakhri Fadlurrohman - detikNews
Senin, 25 Apr 2022 17:05 WIB
Rusin, ayah dari terdakwa kasus begal di Bekasi, M Fikry.
Rusin, ayah terdakwa kasus begal di Bekasi, M Fikry. (Fakhri Fadlurrohman/detikcom)
Jakarta -

Ketua hakim Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar), telah memvonis terdakwa kasus pencurian disertai kekerasan atau begal, yaitu M Fikry, Abdul Rohman, Randi Apryanto, dan Muhammad Rizky, selama 9 dan 10 bulan penjara. Keluarga para terdakwa keberatan dengan putusan hakim

Salah satu anggota keluarga terdakwa, Rusin, menyatakan bahwa anaknya, Fikry, tidak bersalah dalam perkara tersebut. Menurutnya, banyak kejanggalan dalam persidangan tersebut.

"Kami tidak terima, karena fakta persidangan, bahkan hakim pun menyatakan semua saksi yang meringankan itu disumpah. Tapi dikesampingkan oleh hakim dengan alasan kedekatan," tutur Rusin ketika ditemui di depan pengadilan negeri pada Senin (25/4/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Rusin berpendapat putusan hakim menjatuhkan hukuman 9 bulan kepada Fikry, Randi, dan Rizky hanya untuk membuat senang pihak keluarga. Diketahui, para terdakwa kasus begal ditangkap pihak kepolisian pada 28 Juli.

"Anak kami ditangkap itu tanggal 28 Juli sampai dengan saat ini itu kan 9 bulan. Yang bertiga ini 9 bulan pasti kan bebas, jadi hakim ini kayanya, logika saya ya menyenangkan kami pihak keluarga, tapi kami tidak terima," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, kuasa hukum para terdakwa kasus begal dari LBH Jakarta, Teo Reffelsen, menyayangkan putusan hakim. Menurutnya, hakim mengesampingkan fakta yang ada di dalam persidangan.

"Kecewa itu kami dasari, karena fakta di persidangan dikesampingkan oleh hakim, yaitu faktor penyiksaan, tak melihat pemantauan dari HAM, yang menemukan adanya kekerasan fisik dan verbal," ucap Teo.

Walau demikian, kuasa hukum para terdakwa masih memikirkan akan banding putusan. Sebelumnya, empat terdakwa kasus begal yang sempat diduga salah tangkap divonis 9 dan 10 bulan penjara.

Mereka dinyatakan bersalah melakukan kekerasan sebagaimana dakwaan jaksa. Empat terdakwa kasus begal itu adalah Fikry, Abdul Rohman, Randy Apriyanto, dan Muhammad Rizky. Sidang keempatnya digelar di Pengadilan Negeri Cikarang.

"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sadar meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana pencurian dengan tindakan kekerasan. Sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum," ujar hakim ketua Chandra Ramadhani saat membacakan vonis di PN Cikarang, Bekasi, hari ini.

Simak juga video 'Kader HMI Diduga Jadi Korban Salah Tangkap, Polisi: Hormati Proses Hukum':

[Gambas:Video 20detik]



(aud/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads