Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyatakan ganjil-genap di 13 ruas jalan Ibu Kota tidak berlaku selama libur Lebaran. Ganjil-genap di Jakarta ditiadakan mulai 29 April hingga 8 Mei 2022.
"Gage tidak berlaku selama masa libur bersama Lebaran tanggal 29 April sampai dengan 8 Mei," tegas Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Senin (25/4/2022).
Tilang ganjil-genap di Jakarta sendiri sebagian ditindak secara otomatis melalui kamera e-TLE. Polisi meminta masyarakat mengabaikan surat tilang apabila kena tilang elektronik ganjil-genap pada kurun waktu tersebut di atas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Khusus untuk program ganjil-genapnya kita akan hentikan. Kalau ada yang terkirim surat diabaikan aja, karena Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional ganjil-genap tidak diberlakukan," imbuhnya.
Sebelumnya, Kaishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan ganjil genap di 13 ruas jalan Jakarta tidak diberlakukan selama libur Lebaran.
"Tidak diberlakukan, jadi mulai 29 itu kan libur nasional cuti bersama, 29, 30, dan seterusnya tidak diberlakukan ganjil genap," kata Syafrin, kepada wartawan, Senin (25/4/2022).
Syafrin mengatakan hal itu juga merujuk pada SK Kadishub Nomor 218/2022 tentang ganjil-genap. Dia mengatakan ganjil-genap akan diterapkan kembali per 9 Mei.
"Otomatis tanggal 9 ada pengaturan baru. Karena tanggal 9 sudah masuk kerja," ucapnya.
Lihat juga video 'Uji Coba Ganjil Genap di Tol Cikampek, Arus Lalu Lintas Tersendat':
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya.
Syafrin juga akan berkoordinasi dengan Satlantas Polda Metro Jaya. Dia mengatakan juga mengatakan tak diberlakukannya ganjil-genap pada libur nasional merujuk Keputusan Presiden.
"Ganjil genap pada hari Sabtu, Minggu dan libur nasional yang ditetapkan oleh Keputusan Presiden itu tidak berlaku," kata Syafrin.
Berikut ini rincian ruas jalan yang diberlakukan ganjil-genap:
1. Jalan MH Thamrin
2. Jalan Jenderal Sudirman
3. Jalan Sisingamangaraja
4. Jalan Panglima Polim
5. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang
6. Jalan Tomang Raya
7. Jalan Jenderal S Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan MT Haryono
10. Jalan HR Rasuna Said
11. Jalan DI Panjaitan
12. Jalan Jenderal A Yani dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
13. Jalan Gunung Sahari