Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta terkait aturan ganjil genap di 13 ruas jalan Jakarta pada saat libur Lebaran. Pemerintah telah menetapkan libur Lebaran dan cuti bersama tanggal 29 April 2022, dan tanggal 4-6 Mei 2022.
"Nanti saya koordinasi dengan Kadishub," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi soal ganjil genap selama libur Lebaran, Senin (25/4/2022).
Sementara, Dishub DKI Jakarta menyatakan ganjil genap di 13 ruas jalan Jakarta tidak diberlakukan selama libur Lebaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak diberlakukan, jadi mulai 29 itu kan libur nasional cuti bersama, 29, 30, dan seterusnya tidak diberlakukan ganjil genap," kata Syafrin, kepada wartawan, Senin (25/4/2022).
Syafrin mengatakan hal itu juga merujuk pada SK Kadishub Nomor 218/2022 tentang ganjil genap. Dia mengatakan ganjil genap akan diterapkan kembali per 9 Mei.
"Otomatis tanggal 9 ada pengaturan baru. Karena tanggal 9 sudah masuk kerja," ucapnya.
Syafrin juga akan berkoordinasi dengan Satlantas Polda Metro Jaya. Dia mengatakan juga mengatakan tak diberlakukannya ganjil genap pada libur nasional merujuk Keputusan Presiden.
"Ganjil genap pada hari Sabtu, Minggu dan libur nasional yang ditetapkan oleh Keputusan Presiden itu tidak berlaku," kata Syafrin.
Berikut rincian ruas jalan yang diberlakukan ganjil-genap:
1. Jalan MH Thamrin
2. Jalan Jenderal Sudirman
3. Jalan Sisingamangaraja
4. Jalan Panglima Polim
5. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang
6. Jalan Tomang Raya
7. Jalan Jenderal S Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan MT Haryono
10. Jalan HR Rasuna Said
11. Jalan DI Panjaitan
12. Jalan Jenderal A Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
13. Jalan Gunung Sahari