Jaksa Setop Kasus Lahan Petani Rusak Gegara Tanah Kerukan

Jaksa Setop Kasus Lahan Petani Rusak Gegara Tanah Kerukan

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Minggu, 24 Apr 2022 16:21 WIB
Jaksa Setop Kasus Lahan Petani Rusak Gegara Tanah Kerukan
Jaksa Setop Kasus Lahan Petani Rusak Gegara Tanah Kerukan (dok. istimewa)
Jakarta -

Kejaksaan Negeri Toba Samosir menghentikan kasus perusakan dengan menerapkan restorative justice atau keadilan restoratif atas nama tersangka Rommel Tua Sitorus. Korban merupakan seorang petani yang bernama Pordin Sirait.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menerangkan kasus antara Rommel dan Pordin ini bermula saat rekan Rommel bernama Rosmeri dan Julfikar sedang mengeruk tanah di dekat ladang milik Pordin Sirait. Saat itu saksi Rosmeri mewanti-wanti saksi Ramlan untuk tidak membuang tanah hasil kerukan ke lahan milik Pordin Sirait. Rommel adalah seorang wiraswasta yang sedang bertugas menjadi pengawas operator alat berat.

"Peristiwa berawal pada tanggal 7 April 2021 sekira pukul 08.00 WIB, saksi Rosmeri Lubis dan saksi Julfikar Sirait melihat 1 (satu) unit excavator Cat 320D2 warna kuning sedang mengeruk tanah di dekat perladangan milik saksi Pordin Sirait. Melihat itu, saksi Rosmeri Lubis melarang saksi Ramlan Marpaung dan saksi Bisron Harahap (operator alat berat) agar tidak membuang tanah hasil kerukan ke lahan milik Pordin Sirait," ujar Ketut dalam keterangan pers tertulis, Minggu (24/4/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saksi Ramlan kemudian bertanya kepada Rommel mengenai lokasi pembuangan tanah hasil kerukan. Tak mau ambil pusing, Rommel menginstruksikan operator alat berat membuang tanah dari pengerukan tersebut ke lahan milik Pordin Sirait tanpa izin. Hal itu kemudian membuat tanaman milik Pordin rusak dan hancur.

"Rommel Tua Sitorus menginstruksikan kepada operator alat berat untuk membuang tanah dari pengerukan tersebut ke lahan milik Pordin Sirait tanpa izin dari sang pemilik lahan sehingga tanah yang dibuang tersebut menyebabkan tanaman-tanaman milik Pordin Sirait rusak dan hancur," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Diketahui, Pordin Sirait adalah seorang petani yang memiliki lahan dengan tanaman berupa 3 (tiga) pohon durian, 2 (dua) pohon petai, 2 (dua) pohon jengkol, 1 (satu) pohon nangka, 1 (satu) pohon kueni, 3 (tiga) pohon pisang, 3 (tiga) pohon salak, 10 (sepuluh) pohon aren, dan 20 (dua puluh) tanaman kayu alam.

Pordin tak terima dan marah karena tanamannya hancur karena tanah buangan itu. Dia pun kemudian melaporkan Rommel ke polisi hingga akhirnya Rommel ditetapkan sebagai tersangka.

"Saat melihat seluruh tanamannya hancur, Pordin Sirait merasa marah dan tidak terima dengan perbuatan Rommel Tua Sitorus sehingga membuat dirinya melaporkan Rommel Tua Sitorus kepada pihak berwajib, dan berdasarkan keterangan di lapangan, Rommel Tua Sitorus ditetapkan sebagai tersangka yang disangka melanggar Pasal 406 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP tentang Perusakan, dan berkas perkaranya pun dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Toba Samosir," tuturnya.

Dalam perjalanannya, Pordin Sirait merasa permasalahan ini tidak perlu dilanjutkan sampai ke tahap persidangan. Pordin pun memaafkan kesalahan Rommel Tua Sitorus.

"Dia juga meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Toba Samosir Baringin, SH, MH; Kasi Pidum, Marly Retta Bangun, SH; serta Penuntut Umum Indra Sembiring, SH, agar perkara ini dapat dihentikan.," lanjut Ketut.

Usai tercapainya perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Toba Samosir mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Rommel kini bebas tanpa syarat usai permohonan penghentian penuntutan disetujui Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana.

"Kini Tersangka Rommel Tua Sitorus telah bebas tanpa syarat usai permohonan yang diajukan disetujui oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana melalui ekspose secara virtual pada Kamis 07 April 2022," tutur Ketut.

Jampidum mengapresiasi Kepala Kejaksaan Negeri Toba Samosir Baringin, Kasi Pidum Marly Retta Bangun, serta penuntut umum Indra Sembiring yang telah berupaya menjadi fasilitator untuk mendamaikan dan menyelesaikan perkara tersebut dengan mediasi penal antara korban dengan tersangka serta melibatkan tokoh masyarakat setempat sehingga terwujudnya keadilan restoratif.

Selanjutnya, kata Ketut, Jampidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Toba Samosir untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif pada poin 2 huruf c disebutkan bahwa dalam hal tindak pidana dilakukan karena kelalaian, Dapat dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif jika tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana (2 syarat yang lain dapat dikesampingkan/ dikecualikan).

(whn/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads