Kebut Kasus Ekspor Minyak Goreng ke Hong Kong, Jaksa Periksa 6 Saksi

Kebut Kasus Ekspor Minyak Goreng ke Hong Kong, Jaksa Periksa 6 Saksi

Yulida Medistiara - detikNews
Sabtu, 23 Apr 2022 17:23 WIB
Sunflower oil in the store
Ilustrasi minyak goreng (Foto: Getty Images/iStockphoto/sergeyryzhov)
Jakarta -

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI) penyidikan kasus dugaan korupsi ekspor minyak goreng ke Hong Kong melalui Pelabuhan Tanjung Priok periode 2021-2022 masih berjalan. Tim penyidik Kejati DKI telah memeriksa 6 orang saksi, salah satunya PT AMJ terkait kasus ini.

Dalam kasus ini, PT AMJ dan perusahaan lainnya diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan pada periode 2021 dan 2022 dalam proses distribusi minyak goreng kemasan yang diekspor melalui Pelabuhan Tanjung Priok.

"Hingga saat ini kami telah melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap 6 orang saksi. Salah satunya pihak PT AMJ. Itu bukti keseriusan kami," kata Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam dalam keterangannya, Sabtu(23/4/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ashari menjelaskan, tim Kejati DKI masih memproses penyidikan kasus tersebut meski sebelumnya pada 5 April 2022, Kejati DKI menyerahkan penanganan kasus ekspor minyak goreng kepada penyidik Kepabeanan pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.

Ashari menyebut kasus yang diserahkan dan dikoordinasikan kepada Bea-Cukai merupakan masalah pajak bea keluar yang tidak dibayarkan oleh PT AMJ kepada negara.

ADVERTISEMENT

"Selama melakukan ekspor minyak goreng, dengan tujuan Hong Kong antara Juli 2021 sampai Januari 2022 tanpa dilengkapi dokumen PEB yang benar," tuturnya.

"Itu yang dilimpahkan penanganannya ke penyidik Bea dan Cukai Tanjung Priok untuk diproses lebih lanjut berdasarkan ketentuan UU Nomor 10 Tahun 1995, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan," ujarnya.

Diketahui, kasus korupsi distribusi ekspor minyak goreng ke Hong Kong ini diduga berdampak pada perekonomian negara atau kelangkaan minyak goreng di Indonesia.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini bermula pada Juli 2021 hingga Januari 2022, ketika PTAMJ bersama-sama dengan PTNLT dan PTPDM diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengekspor minyak goreng kemasan melalui Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta sejumlah 7.247 karton. Terdiri dari kemasan 5 liter, 2 liter, dan 1 liter

Serta kemasan 620 mililiter dengan rincian tanggal 22 Juli 2021 sampai 1 September 2021 berdasarkan 9 dokumen PEB, sejumlah 2.184 karton minyak goreng Kemasan merek tertentu dan tanggal 6 September 2021 sampai 3 Januari 2022 untuk 23 PEB sejumlah 5.063 karton minyak goreng Kemasan merek tertentu dengan menggunakan 32 kontainer ke berbagai negara.

Salah satunya ekspor minyak goreng itu dilakukan ke Hong Kong, dengan nilai penjualan per karton sejumlah HK$ 240-280 atau 3 kali lipat keuntungan dari nilai atau harga pembelian di dalam negeri.

"Perbuatan perusahaan-perusahaan tersebut mengakibatkan terjadinya kelangkaan minyak goreng kemasan di dalam negeri dan diduga menimbulkan terjadinya kerugian perekonomian negara," papar Ashari.

Simak Video 'Respons Kejagung soal Asosiasi Minta 3 Tersangka Kasus Migor Dilepas':

[Gambas:Video 20detik]



Sempat Sebut Bukan Korupsi, tapi Kini Diusut Kembali

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta sempat menyebut kasus ekspor minyak goreng yang dilakukan secara melawan hukum oleh PT AMJ dan perusahaan lainnya bukan tindak pidana korupsi, melainkan hanya kasus kepabeanan. Namun kini Kejati DKI mengusut lagi kasus tersebut bahkan naik ke tahap penyidikan.

Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam menerangkan kasus ekspor minyak goreng melalui Pelabuhan Tanjung Priok itu masih berjalan meski sebelumnya penanganannya diserahkan ke penyidik kepabeanan kantor pelayanan utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.

"Itu yang dilimpahkan penanganannya ke penyidik Bea dan Cukai Tanjung Priok untuk diproses lebih lanjut berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan," kata Ashari dalam keterangan pers tertulisnya, Rabu (20/4/2022).


Klarifikasi PT AMJ soal Kasus Ekspor Minyak Goreng

Kuasa hukum PT Amin Market Jaya (AMJ), Fredrik Pinakunary, buka suara soal dugaan kasus ekspor minyak goreng yang sempat diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. PT AMJ diduga melakukan ekspor minyak goreng melalui Pelabuhan Tanjung Priok yang diduga ada kaitannya dengan kelangkaan minyak goreng di Tanah Air.

Fredrik tidak membenarkan kliennya telah mengekspor 23 kontainer minyak goreng. Dia menyebut kliennya mengekspor 25 kontainer ke Hong Kong yang berisikan berbagai macam barang, bukan hanya minyak goreng.

"Berdasarkan fakta yang ada, klien kami berhasil mengekspor barang sebanyak 25 kontainer ke Hong Kong sejak tanggal 7 September 2021 sampai dengan 3 Januari 2022 yang berisikan berbagai macam barang, bukan hanya minyak goreng. Oleh karena itu berita atau tuduhan bahwa klien kami telah mengekspor 23 kontainer minyak goreng adalah sebuah kekeliruan, fatal dan menyesatkan," kata Fredrik saat konferensi pers di Pluit, Jakarta Utara (Jakut), Kamis (7/4).

Fredrik juga mengatakan keuntungan yang diperoleh kliennya dari tiap kontainer masih dalam kisaran yang wajar. Bahkan jumlah keuntungan per kontainer jauh lebih kecil di bawah Rp 400 juta.

Halaman 2 dari 2
(yld/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads