Ingat! Ini Lokasi dan Jadwal One Way-Ganjil Genap di Tol Saat Mudik Lebaran

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 23 Apr 2022 06:47 WIB
Jakarta -

Pemerintah menerapkan rekayasa lalu lintas (lalin) one way hingga ganjil genap selama mudik Lebaran 2022. Pihak kepolisian mengeluarkan jadwal hingga lokasi one way dan ganjil genap arus mudik Lebaran 2022.

Berdasarkan keterangan yang diterima detikcom, Sabtu (23/4/2022), Korlantas Polri mengeluarkan Rencana Pelaksanaan Rekayasa Lalu Lintas (One Way-Ganjil Genap) Operasi I Ketupat 2022 (Jalan Tol). Berikut jadwal dan lokasinya:

1. Kamis (28/4/2022), pukul 17.00-24.00 WIB. Lokasi: Dimulai dari Tol Cikampek Km 47 sampai dengan GT Kalikangkung Km 414
2. Jumat (29/4/2022), pukul 07.00-24.00 WIB. Lokasi: Dimulai dari Tol Cikampek Km 47 sampai dengan GT Kalikangkung Km 414
3. Sabtu (30/4/2022), pukul 07.00-24.00 WIB. Lokasi: Dimulai dari Tol Cikampek Km 47 sampai dengan GT Kalikangkung Km 414
4. Minggu (1/5/2022), pukul 07.00-12.00 WIB. Lokasi: Dimulai dari Tol Cikampek Km 47 sampai dengan GT Kalikangkung Km 414

Infografis one way-ganjil genap arus mudik Lebaran 2022. (Tim infografis detikcom)

Perlu diperhatikan, untuk berakhirnya pelaksanaan one way dan perpanjangan waktunya bersifat situasional atau diskresi pihak kepolisian. Pelaksanaan ganjil-genap arus mudik bersamaan dimulainya one way.

Selain itu, pengalihan arus kendaraan sumbu 3 ke atas keluar dari jalan tol mulai dari Exit Cikarang Barat sampai dengan Exit Kerawang Barat. Apabila terjadi kepadatan di Km 48 jalur A maka diberlakukan rekayasa lalu lintas contra flow mulai dari Km 47 sampai dengan Km 70 GT Cikampek Utama menggunakan 1 lajur.

Infografis one way-ganjil genap arus mudik Lebaran 2022. (Tim infografis detikcom)

Apabila sudah melampaui batas maksimal kepadatan maka akan dilakukan rekayasa lalu lintas one way dari Km 47 sampai dengan Km 188 GT Palimanan.

Mereka yang mendapat pengecualian aturan ganjil genap mudik Lebaran 2022 adalah:
1. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia
2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia
4. Kendaraan pemadam kebakaran
5. Kendaraan ambulans
6. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna kuning
7. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
8. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
9. Kendaraan untuk kepentingan tertentu, dengan pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia
10. Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas jalan yang diberlakukan penerapan ganjil genap.

Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:




(rfs/idn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork