Kemendagri Terbitkan SE Pembatasan Tamu Halalbihalal Lebaran

Kemendagri Terbitkan SE Pembatasan Tamu Halalbihalal Lebaran

Mochamad Zhacky - detikNews
Sabtu, 23 Apr 2022 05:45 WIB
Ketupat
Ilustrasi (thinkstock)
Jakarta -

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan surat edaran (SE) terkait pembatasan jumlah tamu halalbihalal Lebaran 2022. Melalui SE tersebut, Kemendagri meminta seluruh pemerintah daerah membatasi jumlah tamu halalbihalal berdasarkan level PPKM masing-masing wilayah.

Pembatasan jumlah tamu halalbihalal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 003/2219/SJ tentang Pelaksanaan Halal bi Halal Pada Idul Fitri Tahun 1443 H/2022. Surat edaran tertanggal 22 April 2022 itu ditujukan kepada gubernur dan bupati/wali kota seluruh Indonesia.

"SE ini secara spesifik diterbitkan dalam rangka memberikan atensi terhadap kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan, yang tentunya sejalan dengan pengaturan dalam Inmendagri PPKM," kata Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kemendagri Safrizal ZA dalam keterangannya, Jumat (22/4/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Safrizal memaparkan SE tersebut mengarahkan agar pembatasan jumlah tamu halalbihalal disesuaikan dengan kapasitas tempat. Untuk daerah PPKM level 3 misalnya, jumlah tamu halalbihalal maksimal 50% dari kapasitas tempat.

"Jumlah tamu yang dapat hadir pada acara halalbihalal adalah 50% dari kapasitas tempat untuk daerah yang masuk kategori (PPKM) level 3, 75% untuk daerah yang masuk kategori level 2, dan 100% untuk daerah yang masuk kategori level 1," ucap Safrizal.

ADVERTISEMENT

Selain pembatasan jumlah tamu, SE tersebut juga memberikan arah soal aturan penyediaan makanan dan minuman. Safrizal menuturkan makanan dan minuman dalam kegiatan halalbihalal dengan jumlah tamu lebih dari 100 orang disediakan secara prasmanan.

"Melalui SE ini, pemerintah daerah juga diminta untuk membuat peraturan lebih lanjut di daerahnya masing-masing, dengan terus memperkuat disiplin protokol kesehatan, sekurang-kurangnya memakai masker, mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer secara berkala, serta selalu menjaga jarak," kata Safrizal.

Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:

Saksikan Video 'Halalbihalal saat Lebaran Boleh, Tapi Diimbau Tak Ada Makan-Minum':

[Gambas:Video 20detik]



Pembatasan kegiatan halalbihalal ini diharapkan dapat memperkecil potensi penyebaran Covid-19. Karena itu, Kemendagri juga mengimbau pemerintah daerah untuk berkolaborasi dengan tokoh agama dan masyarakat dalam menindaklanjuti SE tersebut.

"Tak lupa untuk terus berkolaborasi dengan unsur Forkopimda, tokoh agama dan masyarakat, sehingga penerapannya dapat berjalan optimal di lapangan," pungkas Safrizal.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads