Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) mengatakan puluhan kadernya mengalami luka-luka akibat tindakan represif aparat kepolisian. Namun, polisi membantah melakukan kekerasan terhadap massa demo dan menyebut justru mereka yang terluka.
Ketua Bidang Pertahanan dan Keamanan PB HMI Arven Marta mengklaim sejumlah kadernya mengalami luka-luka saat dibubarkan oleh polisi di demo depan Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (22/4) sore. Arven menyebutkan massa dengan aparat polisi bentrok ketika demo akan bergeser dari depan istana.
Arven menjelaskan, tiga orang ditangkap dalam peristiwa itu. Ia menyebutkan ada puluhan kader lainnya mengalami luka-luka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga yang ditangkap itu tiga orang dari HMI dan ada kawan-kawan puluhan lainnya mengalami luka," kata Arven saat dihubungi, Jumat (22/4/2022).
Tiga orang yang ditangkap adalah Akmal Fahmi, Andi Kurniawan, dan Imam Zarkasi. Hingga Jumat (22/4) malam, ketiganya masih diperiksa polisi.
"Iya, tiga orang (Akmal Fahmi, Andi Kurniawan, dan Imam Zarkasi) masih ditahan. Ini saya masih di Polres Jakpus, Kemayoran," imbuh Arven.
Polisi Bantah Lakukan Kekerasan
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu Wardana membantah tuduhan polisi melakukan kekerasan kepada massa.
"Yang ada justru polisi terluka," ujar Wisnu saat dihubungi secara terpisah.
Wisnu mengatakan polisi mengalami luka-luka saat mengimbau kader HMI untuk membubarkan diri. Wisnu menyebut massa demo memberi perlawanan.
"Mereka pada saat diimbau untuk membubarkan diri tidak taat, justru melawan petugas sehingga ada petugas yang luka-luka," tuturnya.
Wisnu menjelaskan polisi yang mengalami luka itu sedang menjalani visum di rumah sakit. Adapun dia menegaskan bahwa HMI tidak melayangkan pemberitahuan untuk demo terlebih dahulu sebelumnya.
"Sekarang divisum di RS. Kalau nggak ada pemberitahuan, banyak tindakan anarkis, kontraproduktif, dan lain-lain," imbuh Wisnu.
Baca di halaman selanjutnya: massa HMI demo bawa bensin.
Simak juga 'Kader HMI Diduga Jadi Korban Salah Tangkap, Polisi: Hormati Proses Hukum':