Kejagung Jelaskan Alasan Jerat Dirjen Kemendag Tersangka Kasus Minyak Goreng

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Jumat, 22 Apr 2022 15:48 WIB
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan alasan mengapa Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Kejagung menyebut Wisnu merupakan pejabat paling berwenang dalam pengajuan ekspor CPO.

"IWW ditetapkan tersangka karena pejabat paling berwenang pengajuan-pengajuan ekspor tersebut, kenyataan itu diizinkan faktanya itu disetujui," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah di Kejagung, Jaksel, Kamis (22/4/2022).

Febrie mengatakan penyidik sudah mempunyai alat bukti yang cukup. Penyidik saat ini, katanya, sedang mendalami siapa saja pihak yang mengetahui dengan sengaja soal pemberian izin ekspor itu.

"Faktanya ini masih mendalami, kita belum bisa, tapi penyidik sudah menetapkan dengan objek masalah penetapan DMO (domestic market obligation). Penyidik sudah punya alat bukti," katanya.

"Mengenai siapakah nanti dalam proses ini yang mengetahui yang kesengajaan berikan izin ekspor kebutuhan domestik tidak terpenuhi akan diproses seperti kata Jaksa Agung," imbuhnya.

Febrie menyebut pihaknya akan mempertimbangkan jeratan hukuman berat bagi para tersangka kasus ini. Dia mengatakan kasus minyak goreng ini menyangkut hajat hidup orang banyak.

"Pemberatan akan jadi pertimbangan penting, kita konsentrasi betul terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah yang ini penting untuk kelangsungan pembangunan, sehingga ketika ada kebijakan-kebijakan yang menyangkut masyarakat banyak. Sekali saya sampaikan bahwa akan ada tindakan tegas," ujarnya.

Duduk Perkara

Awal mula perkara ini disebutkan Jaksa Agung ST Burhanuddin, yaitu pada akhir 2021 ketika terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasar. Saat kelangkaan itu, pemerintah melalui Kemendag mengambil kebijakan menetapkan DMO dan domestic price obligation (DPO) bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya, serta menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sawit.

"Namun, dalam pelaksanaannya, perusahaan eksportir tidak memenuhi DPO namun tetap memberikan persetujuan ekspor. Atas perbuatan tersebut diindikasikan dapat menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara," ucap Burhanuddin.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.




(whn/haf)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork