Selain Dituntut KAI, Penyerobot Palang Pintu KRL Juga Bisa Dipenjara 3 Bulan

Selain Dituntut KAI, Penyerobot Palang Pintu KRL Juga Bisa Dipenjara 3 Bulan

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 22 Apr 2022 15:12 WIB
Sejumlah petugas berusaha mengevakuasi mobil Honda Mobilio yang tertabrak KRL Commuterline KA 1077 (Bogor-Jakarta Kota) di kawasan Rawageni, Ratu Jaya, Cipayung, Depok, Jabar, Rabu (20/4/2022). Kecelakaan yang terjadi di perlintasan sebidang itu menyebabkan terganggunya perjalanan KRL karena kereta harus melaju di satu jalur secara bergantian. ANTARA FOTO/Andika Wahyu/tom.
Mobil tertabrak kereta. (ANTARA FOTO/ANDIKA WAHYU)
Jakarta -

PT KAI akan menuntut Ustaz Ahmad Yasin setelah mobil Ustaz Ahmad Yasin menerobos jalur kereta dan tertabrak KRL di perlintasan sebidang di Depok. Selidik punya selidik, penyerobot pintu KRL juga bisa dipenjara 3 bulan lho.

"Kalau dalam UU Perkeretaapian, kereta api harus diberikan jalan utama, atau didahulukan. Kedua, dalam UU itu, kalau ada pintu atau tanda lain, kan ini yang harus kita tahu, adakah isyarat lain bahwa kereta mau lewat," kata Prof Hibnu Nugroho saat dihubungi, Kamis (21/4/2022).

Dasar hukumnya adalah Pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang berbunyi:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Sedangkan Pasal 78 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian berbunyi:

ADVERTISEMENT

Untuk melindungi keselamatan dan kelancaran pengoperasian kereta api pada perpotongan sebidang, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Peraturan itu kemudian diatur lebih lanjut dalam Pasal 110 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan KA yang berbunyi:

Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan yang selanjutnya disebut dengan perpotongan sebidang yang digunakan untuk lalu lintas umum atau lalu lintas khusus, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Nah, bagaimana dengan sanksi pidana bagi penyerobot pintu kereta? Sanksi pidana terdapat dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi:

Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:

1. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan atau isyarat lain;
2. Mendahulukan kereta api; dan
3. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Adapun sanksi bagi pengguna jalan/orang yang mengemudikan kendaraan jika menerobos pintu perlintasan kereta api, terdapat di dalam Pasal 296 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang berbunyi:

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

KAI Akan Tuntut Sopir yang Mobilnya Tertabrak KRL

Sebelumnya, Ustaz Ahmad Yasin terancam dituntut oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) buntut kecelakaan KRL di perlintasan Citayam, Depok, Jawa Barat. Yasin merupakan pengemudi mobil yang selamat setelah tertabrak KRL.

"Buntut kecelakaan di perlintasan sebidang yang menyebabkan gangguan perjalanan KRL relasi Bogor-Jakarta Kota pada Rabu (20/4), PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan melaporkan dan menuntut pertanggungjawaban pengemudi mobil sesuai peraturan perundangan yang berlaku," ucap Vice President Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangannya, Kamis (21/4).

"KAI akan menuntut pengemudi mobil mempertanggungjawabkan tindakannya karena tidak mendahulukan perjalanan kereta api sehingga menyebabkan kerusakan sarana dan gangguan perjalanan," imbuhnya.

Sopir Merasa Tak Salah

Yasin mengaku heran karena dituntut KAI setelah mobilnya tertabrak KRL di perlintasan sebidang Jl Rawa Geni, Citayam, Depok.

"Kenapa harus dituntut? Orang mau nyeberang kok, harusnya (palang pintu perlintasan) kereta api itu disediakan area yang benar, bukan manual," ujar Ahmad Yasin saat dihubungi detikcom, Rabu (20/4/2022).

Ahmad Yasin menilai dia tidak bersalah dalam kecelakaan ini. Sebab, menurutnya, ia melintas saat palang pintu perlintasan masih terbuka.

Sebelumnya, sebuah mobil tertabrak KRL di perlintasan kereta Citayam-Depok. Sopir mobil, Ahmad Yasin, menceritakan detik-detik kecelakaan tersebut.

"Saya sendiri kan nggak bersalah, karena tadi itu palang pintunya terbuka, tidak tertutup," katanya.

Menurutnya, justru seharusnya KAI membuat palang pintu perlintasan yang aman agar tidak menimbulkan korban jiwa.

"KAI itu (seharusnya) membuat palang pintu yang benar, jangan sampai menelan korban. Saya alhamdulillah terselamatkan," tuturnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads