PT KAI akan menuntut Ustaz Ahmad Yasin setelah mobil Ustaz Ahmad Yasin menerobos jalur kereta dan tertabrak KRL di perlintasan sebidang di Depok. Selidik punya selidik, penyerobot pintu KRL juga bisa dipenjara 3 bulan lho.
"Kalau dalam UU Perkeretaapian, kereta api harus diberikan jalan utama, atau didahulukan. Kedua, dalam UU itu, kalau ada pintu atau tanda lain, kan ini yang harus kita tahu, adakah isyarat lain bahwa kereta mau lewat," kata Prof Hibnu Nugroho saat dihubungi, Kamis (21/4/2022).
Dasar hukumnya adalah Pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang berbunyi:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Sedangkan Pasal 78 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian berbunyi:
Untuk melindungi keselamatan dan kelancaran pengoperasian kereta api pada perpotongan sebidang, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Peraturan itu kemudian diatur lebih lanjut dalam Pasal 110 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan KA yang berbunyi:
Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan yang selanjutnya disebut dengan perpotongan sebidang yang digunakan untuk lalu lintas umum atau lalu lintas khusus, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Nah, bagaimana dengan sanksi pidana bagi penyerobot pintu kereta? Sanksi pidana terdapat dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi:
Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:
1. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan atau isyarat lain;
2. Mendahulukan kereta api; dan
3. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Adapun sanksi bagi pengguna jalan/orang yang mengemudikan kendaraan jika menerobos pintu perlintasan kereta api, terdapat di dalam Pasal 296 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang berbunyi:
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).