Polda Metro: Jika Ada Ormas Paksa Minta THR, Laporkan!

Polda Metro: Jika Ada Ormas Paksa Minta THR, Laporkan!

Yogi Ernes, Fakhri Fadlurrohman - detikNews
Jumat, 22 Apr 2022 11:07 WIB
Kasus prostitusi Cassandra Angelie oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpa (Pool/Palevi S/detikFoto)
Jakarta -

Mendekati Idul Fitri 1443 Hijriah, ramai beredar surat permintaan tunjangan hari raya (THR) dari organisasi kemasyarakatan (ormas) kepada warga. Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat melapor polisi jika ada unsur paksaan maupun pemerasan.

"Polda Metro imbau kepada semua ormas yang melakukan meminta THR ini tolong tidak dilakukan. Karena meminta THR secara paksa itu juga bagian dari pemerasan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan saat dihubungi, Jumat (22/4/2022).

Zulpan mengatakan sejauh ini pihaknya belum menerima laporan dari masyarakat terkait adanya permintaan THR dari ormas. Zulpan mengimbau kepada masyarakat agar melapor apabila ada ormas yang memaksa dalam permintaan THR ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apabila ada korban yang melaporkan ke Polda Metro, kita akan proses hukum terhadap kelompok-kelompok yang melakukan pemerasan kepada masyarakat," katanya.

ADVERTISEMENT

"Itu kan pemerasan. Tapi kalau minta THR karena hubungan baik, itu tidak ada masalah. Tapi kalau membuat surat edaran meminta kepada semua perusahaan yang ada di wilayah tertentu yang mengatasnamakan ormas tertentu, ini tidak dibenarkan," jelasnya.

Lebih lanjut dia mengimbau kepada para pengusaha dan warga untuk tidak segan melaporkan ke polisi jika mengalami pemaksaan untuk memberikan THR kepada ormas di wilayah hukum Polda Metro.

"Kami juga imbau kepada seluruh pengusaha yang dapat surat-surat permintaan THR yang sifatnya memaksa dari kelompok mana pun agar melaporkan ke kepolisian terdekat, baik itu polsek, polres, atau polda. Kita akan respons aduan masyarakat itu karena tidak dibenarkan," katanya.

Senada, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki mengimbau masyarakat melapor jika merasa diperas ormas terkait permintaan THR. Hengki menegaskan pihaknya akan menindak tegas ormas yang memaksa meminta THR ke pengusaha.

"Bagi siapa pun tidak ada kebal hukum, bagi organisasi apa pun melakukan intimidasi apa pun, minta THR kepada perusahaan, tentu kami semua sudah monitor. Ketika ada hal-hal yang melanggar hukum akan kami tindak tegas," ujar Kombes Hengki saat dihubungi.

Beredar Surat Permintaan Dana dari Ormas PP

Sebelumnya, surat berkop Pemuda Pancasila Pimpinan Ranting Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, beredar di media sosial. Surat tersebut berisi perihal permohonan dana menjelang Idul Fitri 1443 Hijriah.

Wakil Ketua Majelis Pimpinan Wilayah Pemuda Pancasila DKI Jakarta, Lasman Napitupulu, mengaku belum mengetahui adanya surat tersebut. Dia menegaskan tidak ada kegiatan Pemuda Pancasila yang meminta sumbangan di bulan Ramadan.

"Saya belum terima (laporan soal surat edaran). Kegiatan Ramadan itu kita memang ada program, tetapi tidak melakukan minta sumbangan kiri-kanan. Tidak ada bentuk proposal ataupun bantuan-bantuan dari perusahaan ataupun lingkungan mana pun," ujar Lasman saat dihubungi, Selasa (19/4).

Senada dengan Lasman, Sekretaris Wilayah Majelis Pimpinan Wilayah PP DKI Jakarta Embay Supriyantoro mengatakan pihaknya sama sekali tidak pernah mengadakan kegiatan meminta sumbangan ke masyarakat. Dia menjelaskan PP hanya bertugas menjaga keamanan saat hari besar keagamaan.

"Kita nggak ada perintah apa-apa kecuali pengamanan hari-hari agama kita selalu meminta teman-teman mengamankan lokasi-lokasi ibadah, itu aja," jelas Embay.

Simak video 'Nggak Boleh Tawar-menawar! Berikut Sederet Aturan Pemberian THR':

[Gambas:Video 20detik]




Baca di halaman selanjutnya: Ketua Umum Pemuda Pancasila larang pengurus minta THR ke pengusaha atau warga.


Ketum Pemuda Pancasila Larang Pengurus Minta THR

Menyikapi ramainya surat permintaan THR ini, Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (MPN PP) tertuang dalam sepucuk surat tertanggal 21 April 2022 seperti dilihat detikcom, Jumat (22/4/2022). Surat ini bernomor 791.A5/MPN-PP/IV/2022 perihal instruksi.

Surat ini ditandatangani langsung Ketum MPN Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno dan Sekjen Arif Rahman. Instruksi ini ditujukan kepada Majelis Pimpinan Wilayah Ormas Pemuda Pancasila dengan tembusan MPO Ormas Pemuda Pancasila Tingkat Nasional hingga Bidang P2W MPN Ormas Pemuda Pancasila.

Salah satu poin dari surat ini yakni melarang pengurus Pemuda Pancasila di seluruh tingkatan meminta pungutan THR Lebaran 2022. Jika kedapatan, MPN Pemuda Pancasila siap memberikan sanksi tegas.

"Sehubungan dengan semakin dekatnya Hari Raya Idul Fitri 1443 H/2022, bersama ini Majelis Pimpinan Nasional Ormas Pemuda Pancasila menginstruksikan kepada MPW, MPC, PAC dan Ranting Pemuda Pancasila untuk tidak melakukan pungutan uang/proposal untuk THR kepada masyarakat/pengusaha," demikian petikan surat instruksi tersebut.

Berikut ini isi surat larangan pungutan THR kepada seluruh pengurus Pemuda Pancasila:

Pertama-tama kami mendoakan, semoga Saudara senantiasa berada dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa serta sukses melaksanakan aktifitas sehari-hari. Amin.

Sehubungan dengan semakin dekatnya Hari Raya Idul Fitri 1443 H / 2022, bersama ini Majelis Pimpinan Nasional Ormas Pemuda Pancasila menginstruksikan kepada MPW, MPC, PAC dan Ranting Pemuda Pancasila untuk tidak melakukan Pengutan Uang / Proposal untuk THR kepada masyarakat / pengusaha.

Apabila ada yang melakukan hal dimaksud, maka Majelis Pimpinan Nasional Ormas Pemuda Pancasila akan memberikan sanksi tegas.

Kepada Saudara agar Instruksi ini dapat diteruskan sampai ke Tingkat Ranting Pemuda Pancasila di Wilayahnya masing-masing.

Demikian Instruksi ini di sampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik- baiknya, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads