Aset Kripto Rp 35 M Milik Indra Kenz dan Adik Bakal Disita Polisi

Aset Kripto Rp 35 M Milik Indra Kenz dan Adik Bakal Disita Polisi

Rakha Arlyanto Darmawan - detikNews
Jumat, 22 Apr 2022 10:21 WIB
Indra Kenz
Indra Kenz (Foto: Palevi/detikhot)
Jakarta -

Tersangka kasus Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz dan adiknya, Nathania Kesuma, memiliki akun kripto senilai Rp 35 miliar di platform Indodax. Akun tersebut nantinya akan disita Bareskrim Polri.

"Yang Indodax iya akan kita sita," kata Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Kombes Chandra Sukma saat dikonfirmasi, Jumat (22/4/2022).

Chandra menjelaskan pihaknya sampai saat ini masih menelusuri lebih lanjut akun kripto milik Indra Kenz senilai Rp 58 miliar yang diduga ada di luar negeri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk yang di luar negeri (akun kripto Indra Kenz) kita belum dapat," papar Chandra.

Indra Kenz dan Adik Punya Kripto Rp 35 M

Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri memutuskan untuk menahan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma, usai diperiksa sebagai tersangka kasus Binomo. Polisi membeberkan Nathania Kesuma memiliki akun kripto di Indodax yang didaftarkan bersama sang kakak.

ADVERTISEMENT

"Tersangka Indra Kesuma membuat akun kripto di Indodax dengan tersangka Nathania Kesuma," ujar Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dimintai konfirmasi, Kamis (21/4).

Whisnu mengungkapkan isi dari akun kripto milik Nathania dan Indra Kenz ini. Akun tersebut berisi aset kripto senilai Rp 35 miliar.

"Terdapat aset kripto sekitar Rp 35.000.000.000 dari tersangka Indra Kesuma," ucapnya.

Simak video 'Adik Indra Kenz Susul Vanessa Khong Ditahan di Rutan Bareskrim':

[Gambas:Video 20detik]



Akun kripto Indra Kenz terus dilacak polisi, simak pada halaman berikut.

Akun Kripto Rp 58 M Indra Kenz Dilacak

Dirtipiddeksus Bareskrim Polri Brigjen Whismu Hermawan mengatakan masih menelusuri aset-aset tersangka kasus Binomo Indra Kenz. Menurut polisi, ada informasi soal Indra Kenz diduga punya aset Rp 58 miliar dalam bentuk kripto di luar negeri.

"Informasi ada dugaan ada Rp 58 miliar yang ada di kriptonya di luar negeri. Rp 58 miliar, ada di kripto luar negeri itu cepat kita tangani, nanti berkembang lagi, dikirim ke kita lagi. Jadi berkembang terus, tidak setop di sini saja," ujar Whisnu saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/3).

Halaman 2 dari 2
(rak/lir)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads