Terbongkar Aset Kripto Indra Kenz dan Adik Senilai Rp 35 Miliar

Terbongkar Aset Kripto Indra Kenz dan Adik Senilai Rp 35 Miliar

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 21 Apr 2022 21:40 WIB
Ilustrasi  Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Ilustrasi Indra Kenz (Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Bareskrim Polri telah resmi menahan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma, terkait kasus Binomo. Terungkap pula aset kripto Indra dan adiknya yang mencapai Rp 35 miliar.

Adik Indra Kenz sebelumnya mendatangi Bareskrim untuk diperiksa sebagai tersangka. Setelah adik Indra Kenz menjalani pemeriksaan, polisi langsung menahannya.

"Sudah ditahan," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dimintai konfirmasi, Kamis (21/4/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Adik Indra Kenz itu akan ditahan selama 20 hari ke depan. Nathania Kesuma ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan (Jaksel).

"Iya, di Rutan Bareskrim. Selama 20 hari," ucapnya.

Dengan demikian, Nathania Kesuma menyusul kakaknya, yang juga ditahan di Rutan Bareskrim. Polisi sebelumnya lebih dulu menahan pacar Indra Kenz, Vanessa Khong, dan calon mertua Indra Kenz, Rudiyanto Pei.

Lihat juga video 'Adik Indra Kenz Susul Vanessa Khong Ditahan di Rutan Bareskrim':

[Gambas:Video 20detik]



Terima Uang Rp 9,4 M

Polisi mengatakan Nathania menerima uang Rp 9,4 miliar dari Indra Kenz.

"Tersangka Nathania Kesuma menerima aliran dana dari tersangka Indra Kesuma sebesar Rp 9.443.436.055," ujar Whisnu.

Indra Kenz Beli Rumah Atas Nama Adik

Whisnu menyebut nama Nathania Kesuma juga digunakan oleh Indra Kenz untuk membeli rumah di Medan. Selain itu, Nathania dan Indra memiliki akun kripto di Indodax senilai Rp 35 miliar.

"Tersangka Indra Kesuma membeli sebuah rumah di Medan yang diatasnamakan Tersangka Nathania Kesuma," tuturnya.

"Tersangka Indra Kesuma membuat akun kripto di Indodax dengan tersangka Nathania Kesuma dan terdapat aset kripto sekitar Rp 35 miliar dari Tersangka Indra Kesuma," sambung Whisnu.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan sebelumnya menjelaskan Nathania Kesuma diduga membuka akun di exchanger Indodax. Akun itu diduga dibuka atas permintaan Indra Kenz.

Akun itu diduga dioperasikan oleh Nathania Kesuma, walau aset kriptonya milik Indra Kenz. Indodax merupakan platform jual-beli aset kripto terbesar di Indonesia.

"Atas permintaan dari Saudara IK yang membuka akun di exchanger Indodax, di mana akun tersebut dioperasionalkan oleh Saudara IK," kata Ramadhan.

Kena Pasal TPPU

Atas perbuatannya itu, Nathania Kesuma dipersangkakan dengan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Terhadap tersangka tersangka Nathania Kesuma dipersangkakan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 KUHP," paparnya.

Halaman 2 dari 3
(rdp/rdp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads