Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menerbitkan Buku Saku panduan dan sosialisasi penanganan bencana. Buku ini ditujukan bagi desa-desa rawan bencana untuk mendorong kemandirian desa dalam beradaptasi menghadapi potensi ancaman bencana.
Mendes PDTT Abdul Halim iskandar mengatakan panduan penanganan bencana ini menjadi acuan bagi desa dalam merencanakan, menganggarkan, dan melaksanakan penanganan bencana di desa. Hal ini ia sampaikan dalam Rapat Tingkat Menteri Evaluasi Persiapan Panitia Nasional Penyelenggara Global Platform for Disaster Risk Reduction (GPDRR) ke-7 tahun 2022 di Nusa Dua Bali pada Kamis (21/4).
"Rekomendasi penanganan bencana tiap desa tersusun algoritmik sesuai arah Kebijakan SDGs Desa untuk penanganan bencana: SDGs Desa Tujuan 1, 11, 12, 13, 14, 15, 16," kata Halim dalam keterangan tertulis, Jumat (22/4/2022).
Halim menambahkan Kebijakan Penanganan Bencana di Desa dimulai dengan Surat Mendes PDTT tanggal 16 Oktober 2020 mengenai persiapan penanganan bencana dan koordinasi penanganan bencana. Kemudian, surat ini ditindaklanjuti Kepmen Desa PDTT Nomor 71 Tahun 2021 tentang Panduan Penanganan Bencana di Desa yang berisi kegiatan dan anggaran pencegahan, kesiapsiagaan, tanggap darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi.
"Dari 74.960 desa, terdapat 28 persen desa yang mengalami bencana pada tahun 2021. Fakta lainnya hingga tahun 2021, baru sekitar 20 persen desa yang siap dengan mitigasi bencana. Oleh karena itu, buku panduan ini penting dan akan dicetak dalam bentuk Ringkasan Kepmendesa PDTT 71/2021 divisualisasikan dalam bentuk infografis dengan menyasar desa rawan bencana," tegasnya.
Tahap Penanganan Bencana di Desa
Lebih lanjut, dia mengungkap penanganan bencana di desa terbagi dalam empat tahapan yang dimulai dengan Pencegahan dan Mitigasi. Pada tahapan ini, desa diimbau mengaktifkan kelembagaan Posyandu, PKK, kader lingkungan, kader kesehatan dan lain-lain.
Kedua, penanganan bencana dilakukan dengan gerakan hidup bersih dan sehat serta sosialisasi risiko bencana desa yang meliputi penyebarluasan selebaran, poster, dan spanduk mengenai risiko bencana.
"Yang ketiga, kemudian program Padat Karya Tunai Desa membersihkan saluran air, membuat sumur resapan, reboisasi aliran sungai. (Lalu) Musyawarah Desa penetapan rencana pencegahan dan mitigasi bencana dan/atau Peraturan Desa tentang pencegahan dan mitigasi bencana," paparnya.
Simak juga video 'DPR-Pemerintah Hentikan Pembahasan RUU Penanggulangan Bencana':
Halaman Selanjutnya: Tahap Mitigasi Desa
(akd/ega)