Aktris Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie, serta sang sopir Zen Vivanto sudah bebas usai mejalani delapan bulan rehabilitasi. Nia Ramadhani pernah bercerita soal kutukan.
Saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang di PN Jakpus, Kamis (16/12) lalu Nia Ramadhani bercerita soal mengapa ia terjerat narkoba dan kaitannya dengan kutukan 'Nia Ramadhani'. Semua berawal setelah papanya meninggal.
"Di awal tahun 2014, papa saya meninggal dan saat itu saya ketemu dia baru 3 tahun belakangan sebelum dia meninggal," ucap Nia
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nia Ramadhani Merasa Jadi Dirinya Kutukan
Saat itu, Nia mengaku dirinya merasa terpuruk sejak peristiwa kehilangan ayahnya. Dia menyampaikan belum bisa bercerita kepada siapapun tentang kehilangan yang dirasakannya.
"Dari saat itu sampai April tahun 2021 saya belum pernah bisa cerita ke siapa pun bahwa saya kehilangan," kata Nia.
![]() |
Nia menuturkan, ia mengenal sabu di tempat syuting. Dia merasa menjadi seorang Nia merupakan kutukan.
"Teman saya bilang saya seolah-olah meratapi nasib saya tapi jawabannya mereka adalah 'Nia malulah untuk sedih karena hidup kamu itu banyak yang pengin, saya terkenal, saya punya suami, saya punya anak, saya hidup di keluarga terpandang', katanya nggak patut untuk sedih. Di saat itu saya terpuruk, karena saya merasa sebagai seorang Nia itu kutukan, saya sedih, saya bener-bener kehilangan belahan jiwa saya, papa saya itu," ucapnya.
Suara Nia terdengar bergetar ketika menceritakan itu. Ardi, yang duduk di sampingnya, langsung mengusap punggung Nia.
Pertama Kali Konsumsi Sabu Saat Ultah Tahun Lalu
Cerita Nia berlanjut pada April 2021 saat dia berulang tahun. Saat itulah Nia pertama kali mengonsumsi sabu.
"Dan April 2021 itu saya lagi pengin-penginnya dapat ucapan ultah dari papa saya saat itu, saya teringat teman-teman waktu 2006 mengatakan ada suatu zat katanya kalau kita pakai dari capek bisa kuat, dari sedih bisa jadi happy," kata Nia.
Simak Video 'Lika-liku Kasus Sabu Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie yang Berujung Bebas':
Baca berita selengkapnya di halaman berikut
Vonis 1 Tahun Bui Dianulir
Seperti diketahui, Nia, Ardi, dan Zen mengajukan banding atas vonis 1 tahun penjara di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian mengabulkan permohonan banding Nia-Ardi-Zen ini, sehingga kemudian ketiganya divonis 8 bulan rehabilitasi
Dilihat dari website sipp.pn-jakartapusat.go.id, putusan banding tersebut ditetapkan pada tanggal 29 Maret 2022 dengan nomor: 34/PID.SUS/2022/PT DKI.
![]() |
Dalam amar putusannya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima permintaan banding dari penasihat hukum para terdakwa dan penuntut umum: mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 11 Januari 2011 Nomor 770/Pid.Sus/PN Jkt Pst sekedar mengenai amar putusan pada angka 2, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
"Satu, menyatakan terdakwa I Zen Vivanto, terdakwa II Ramadhania Ardiansyah Bakrie, terdakwa III, Anindra Ardiansyah Bakrie telat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalah-guna narkotika golongan I bagi diri sendiri yang dilakukan secara bersama-sama," demikian bunyi amar putusan, seperti dilihat di situs SIPP, Kamis (21/4).
"Memerintahkan para terdakwa menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan sosial di Lembaga Rehabilitasi Fan Campus Cisarua, Kabupaten Bogor masing-masing selama 8 bulan yang diperhitungkan seluruhnya dengan masa rehabilitasi yang sudah dijalani para terdakwa," lanjut bunyi amar putusan tersebut.