Jejak Kasus Sabu Nia Ramadhani-Ardi Bakrie Divonis Bui, Dianulir dan Bebas

Jejak Kasus Sabu Nia Ramadhani-Ardi Bakrie Divonis Bui, Dianulir dan Bebas

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 22 Apr 2022 03:28 WIB
Jakarta -

Banding Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Putusan banding itu menganulir vonis 1 tahun penjara menjadi rehabilitasi selama 8 bulan.

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie bebas usai putusan banding diterima pada akhir Maret lalu. Mereka bebas setelah selesai menjalani rehabilitasi selama 8 bulan dari panti rehabilitasi. Berikut jejak kasus sabu Nia dan Ardi:

Ditangkap Terkait Sabu

Nia Ramadhani ditangkap di rumahnya di Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada Rabu (7/7/2021) sore. Nia ditangkap setelah sopirnya lebih dulu ditangkap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nia dan sopirnya kemudian dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat. Malam harinya, Ardi Bakrie menyerahkan diri ke Polres Jakpus, setelah adanya pengakuan Nia Ramadhani bahwa dia sering menggunakan sabu bareng suaminya.

Ketiganya dites urine dan dinyatakan positif narkoba. Sehari kemudian, polisi mengumumkan bahwa ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

Pada Kamis (8/7/2021) malam, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, serta sopirnya dibawa polisi ke luar Polres Metro Jakpus. Ketiganya dibawa untuk pengembangan dan penggeledahan di rumah Nia di Pondok Indah, Jaksel.

"Malam ini akan kami bawa ke satu tempat untuk pengembangan," ujar Kasat Narkoba Polres Jakpus Kompol Indraweny Panji Yoga saat dihubungi detikcom, Kamis (8/7/2021) malam.

Dalam persidangan, Nia Ramadhani mengaku menggunakan sabu lebih dari tiga kali. Nia Ramadhani mengaku memakai sabu sejak April hingga Juli 2021.

Nia menyebut dirinya memakai sabu sekitar 4 atau 5 kali. Nia Ramadhani mengaku, setiap kali merasa down, ia mengkonsumsi sabu. Dia merasa happy saat memakai sabu.

"Pakai lebih dari 3 kali. Saya nggak tahu pasti, mungkin 4 kali. Saya lupa antara 4 atau 5 kali," ucap Nia di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Kamis (16/12/2021).

Nia-Ardi divonis 1 tahun bui, simak pada halaman berikut.

Divonis 1 Tahun Bui

Pada kasus penyalahgunaan narkoba ini, Nia dan Ardi divonis hukuman 1 tahun penjara. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa.

Nia dan Ardi sebelumnya dituntut 12 bulan rehabilitasi. Namun vonis yang dijatuhkan hakim lebih berat daripada tuntutan tersebut.

Hakim menganggap Nia dan Ardi bukan korban penyalahgunaan narkoba. Sebab, pasangan suami-istri ini dinilai mengkonsumsi sabu secara sadar.

"Para terdakwa tidak dapat dikualifikasi sebagai korban karena terdakwa menggunakan narkotika, karena bukan ditipu, melainkan terdakwa sadar," kata anggota majelis hakim saat membacakan surat putusan di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Selasa (11/1).

"Hal mana ditandai terdakwa dua menyuruh terdakwa satu membeli sabu. Terdakwa tidak dapat dikualifikasi pecandu atau korban yang wajib jalani rehabilitasi medis," katanya.

Ada tiga terdakwa dalam kasus ini. Selain Nia dan Ardi, sopir Nia, Zen Vivanto, dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.

Ketiganya dinyatakan melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Tak puas dengan putusan PN Jakpus ini, Ardi Bakrie langsung mengajukan permohonan banding. Pernyataan Ardi ini juga mewakili sikap Nia Ramadhani dan sopirnya, Zen Vivanto.

"Kami ajukan banding," ujar Ardi dalam sidang saat ditanya hakim tentang sikap tiga terdakwa.

Simak putusan banding Nia dan Ardi pada halaman berikut.

Vonis 1 Tahun Bui Dianulir PT Jakarta

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian mengabulkan banding Nia dan Ardi. Vonis 1 tahun penjara dianulir, Nia dan Ardi divonis menjalani rehabilitasi selama 8 bulan.

Dilihat dari website sipp.pn-jakartapusat.go.id, putusan banding tersebut ditetapkan pada 29 Maret 2022 dengan nomor: 34/PID.SUS/2022/PT DKI.

Dalam amar putusannya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima permintaan banding dari penasihat hukum para terdakwa dan penuntut umum: mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 11 Januari 2011 Nomor 770/Pid.Sus/PN Jkt Pst sekedar mengenai amar putusan pada angka 2, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:

"Satu, menyatakan terdakwa I Zen Vivanto, terdakwa II Ramadhania Ardiansyah Bakrie, Terdakwa III, Anindra Ardiansyah Bakrie telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalah-guna narkotika golongan I bagi diri sendiri yang dilakukan secara bersama-sama," demikian bunyi amar putusan, seperti dilihat di situs SIPP, Kamis (21/4/2022).

"Memerintahkan para terdakwa menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan sosial di lembaga rehabilitasi FAN Campus Cisarua, Kabupaten Bogor, masing-masing selama 8 bulan yang diperhitungkan seluruhnya dengan masa rehabilitasi yang sudah dijalani para terdakwa," lanjut bunyi amar putusan tersebut.

Nia dan Ardi bebas, simak pada halaman berikut.

Nia dan Ardi Bebas

Setelah adanya putusan banding, Nia dan Ardi dinyatakan bebas. Keduanya bebas pada akhir Maret lalu.

"Putusan (banding) sudah ada 29 Maret lalu dan pemberitahuan putusan sudah kami terima dan putusannya itu 8 bulan rehabilitasi vonisnya," ujar pengacara Nia-Ardi, Wa Ode Nur Zainab, saat dihubungi detikcom, Kamis (21/4/2022).

Wa Ode mengatakan Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vitranto telah selesai menjalani rehabilitasi. Namun mereka baru bebas dari panti rehabilitasi sekitar akhir Maret 2022.

"Jadi kalau 8 bulan itu kan dari 10 Juli 2021, kalau 8 bulan itu berarti 10 Maret 2022. Nah putusan di tanggal 29 Maret, tetapi ketika divonis 8 bulan itu sudah selesai, sudah lewat dari 8 bulan malah," katanya.

Wa Ode mengatakan Nia-Ardi-Zen sudah keluar dari panti rehabilitasi FAN Campus, Bogor. Mereka keluar usai putusan banding itu keluar.

"Sudah... sudah keluar, pokoknya puasa sudah keluar. Jadi pas putusan itu sudah selesai (menjalani hukuman rehabilitasi)," tuturnya.

Halaman 2 dari 4
(lir/dek)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads