Pengacara: Nia Ramadhani-Ardi Sudah Keluar Panti Rehab Sejak Awal Puasa

Pengacara: Nia Ramadhani-Ardi Sudah Keluar Panti Rehab Sejak Awal Puasa

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 21 Apr 2022 19:17 WIB
Nia Ramadhani
Nia Ramadhani (Palevi/detikhot)
Jakarta -

Artis Nia Ramadhani, dan suaminya, Ardi Bakrie, serta sopir Zen Vivanto telah bebas setelah vonis banding 8 bulan rehabilitasi. Nia, Ardi, dan Zen sudah bebas dan keluar dari panti rehabilitasi sejak awal Ramadan.

"Sudah... sudah keluar, pokoknya puasa sudah keluar. Jadi pas putusan itu sudah selesai (menjalani hukuman rehabilitasi)," ujar pengacara Nia-Ardi, Wa Ode Nur Zainab, saat dihubungi detikcom, Kamis (21/4/2022).

Nia, Ardi, dan Zen mengajukan banding atas vonis 1 tahun penjara di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian mengabulkan permohonan banding Nia-Ardi-Zen ini, sehingga kemudian ketiganya divonis 8 bulan rehabilitasi

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka rehabilitasinya itu di tanggal 10 Juli 2021. Jadi kalau 8 bulan (rehabilitasi), seharusnya keluar 10 Maret dong. Artinya kalau itu diputus, ya berarti sudah selesai dong. Tapi memang program rehabnya sudah selesai di akhir bulan," jelas Wa Ode Nur Zainab.

ADVERTISEMENT

Wa Ode tidak menjelaskan kapan pastinya Nia, Ardi, dan Zen keluar dari panti rehabilitasi. Akan tetapi, kata Wa Ode, ketiganya sudah keluar dan selesai menjalani rehabilitasi sejak awal puasa Ramadan 1443 Hijriah.

"Nah, itu aku pas lagi di Jakarta. Pokoknya mereka itu sudah keluar, sudah selesai (rehabilitasi). Jadi mereka itu kan tanggal 29 Maret 2022 itu sudah putus (keluar putusan), ya sudah, sudah selesai, putusan itu sudah kelar," katanya.

"Kalau teknis keluarnya saya kurang paham, saya cuma komunikasi sama Bu Nia pada saat putusan itu. Yang pasti, awal puasa sudah bebas," tambahnya.

Wa Ode mengatakan saat ini Nia dan Ardi sudah kumpul kembali bersama keluarganya.

"Ya sekarang sudah kumpul sama keluarga, mau Lebaran sama keluarga," katanya.

Simak video 'Nia Ramadhani-Ardi Bakrie Bebas dari Rehabilitasi Narkoba':

[Gambas:Video 20detik]



Baca di halaman selanjutnya: PT DKI mengabulkan banding Nia-Ardi dan memvonis mereka menjadi 8 bulan rehabilitasi.


Vonis 1 Tahun Bui Dianulir


Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan banding Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie di kasus narkotika. Putusan banding tersebut menganulir vonis 1 tahun penjara menjadi 8 bulan rehabilitasi.

Dilihat dari website sipp.pn-jakartapusat.go.id, putusan banding tersebut ditetapkan pada tanggal 29 Maret 2022 dengan nomor: 34/PID.SUS/2022/PT DKI.

Dalam amar putusannya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima permintaan banding dari penasihat hukum para terdakwa dan penuntut umum: mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 11 Januari 2011 Nomor 770/Pid.Sus/PN Jkt Pst sekedar mengenai amar putusan pada angka 2, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:

"Satu, menyatakan terdakwa I Zen Vivanto, terdakwa II Ramadhania Ardiansyah Bakrie, terdakwa III, Anindra Ardiansyah Bakrie telat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalah-guna narkotika golongan I bagi diri sendiri yang dilakukan secara bersama-sama," demikian bunyi amar putusan, seperti dilihat di situs SIPP, Kamis (21/4/2022).

"Memerintahkan para terdakwa menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan sosial di Lembaga Rehabilitasi Fan Campus Cisarua, Kabupaten Bogor masing-masing selama 8 bulan yang diperhitungkan seluruhnya dengan masa rehabilitasi yang sudah dijalani para terdakwa," lanjut bunyi amar putusan tersebut.

Halaman 2 dari 2
(mei/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads