Kala Sopir Mobil Tertabrak KRL Merasa Tak Salah Usai KAI Ancam Pidana

Kala Sopir Mobil Tertabrak KRL Merasa Tak Salah Usai KAI Ancam Pidana

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 21 Apr 2022 20:03 WIB
KRL mengalami tabrakan dengan sebuah mobil di perlintasan kereta Citayam-Depok. Begini momen evakuasinya (IG @damkar_depok)
KRL mengalami tabrakan dengan sebuah mobil di perlintasan kereta Citayam-Depok. Begini momen evakuasinya. (IG @damkar_depok)


Ustaz Ahmad Merasa Tak Salah

Ustaz Ahmad selaku sopir mobil yang tertabrak KRL itu angkat bicara. Ia merasa heran atas rencana tuntutan tersebut.

"Kenapa harus dituntut? Orang mau nyeberang kok harusnya (palang pintu perlintasan) kereta api itu disediakan area yang benar, bukan manual," ujar Ahmad Yasin saat dihubungi detikcom, Rabu (20/4/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebuah mobil tertabrak KRL di perlintasan kereta Citayam-Depok. Sopir mobil, Ahmad Yasin, tersebut menceritakan detik-detik kecelakaan tersebut. (Dwi Rahmawati/detikcom)Sebuah mobil tertabrak KRL di perlintasan kereta Citayam-Depok. Sopir mobil, Ahmad Yasin, tersebut menceritakan detik-detik kecelakaan tersebut. (Dwi Rahmawati/detikcom)

Yasin menyebut tidak bersalah dalam kecelakaan ini. Alasannya, kata Yasin, palang pintu perlintasan masih terbuka.

"Saya sendiri kan nggak bersalah, karena tadi itu palang pintunya terbuka, tidak tertutup," kata Yasin.

ADVERTISEMENT

Yasin lantas meminta KAI membuat palang pintu perlintasan yang benar. Ini diharapkan dapat mencegah adanya korban jiwa.

"KAI itu (seharusnya) membuat palang pintu yang benar, jangan sampai menelan korban. Saya alhamdulillah terselamatkan," tuturnya.


(isa/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads