Ustaz Ahmad Yasin terancam dituntut oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) buntut kecelakaan KRL di perlintasan Citayam, Depok, Jawa Barat. Ustaz Ahmad merupakan pengemudi mobil yang selamat setelah tertabrak KRL.
"Buntut kecelakaan di perlintasan sebidang yang menyebabkan gangguan perjalanan KRL relasi Bogor-Jakarta Kota pada Rabu (20/4), PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan melaporkan dan menuntut pertanggungjawaban pengemudi mobil sesuai peraturan perundangan yang berlaku," ucap Vice President Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangannya, Kamis (21/4/2022).
"KAI akan menuntut pengemudi mobil mempertanggungjawabkan tindakannya karena tidak mendahulukan perjalanan kereta api sehingga menyebabkan kerusakan sarana dan gangguan perjalanan," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam keterangannya itu Joni mencantumkan aturan mengenai lintasan sebidang di mana seharusnya para pengguna jalan mendahulukan perjalanan kereta. Aturan itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Berikut ini sejumlah aturan itu:
Pasal 124 UU Perkeretaapian
Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Pasal 114 UU LLAJ
Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:
a. berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain;
b. mendahulukan kereta api; dan
c. memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Untuk Pasal 114 UU LLAJ, terdapat ancaman pidananya yang tercantum pada Pasal 296 UU LLAJ, yang bunyinya:
Pasal 296 UU LLAJ
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Dari aturan di atas diketahui bila ancaman hukuman pidana maksimalnya adalah 3 bulan penjara atau denda paling banyak Rp 750 ribu. Namun mengenai ancaman dari PT KAI itu, ustaz Ahmad Yasin merasa tidak bersalah. Kenapa?
Silakan ke halaman selanjutnya.
Simak Video: Kronologi Mobil Vs KRL di Depok, Sopir Selamatkan Diri Lalu Pulang
Ustaz Ahmad Yasin: Saya Kan Nggak Salah!
Ustaz Ahmad Yasin merasa tidak bersalah dalam urusan kecelakaan KRL di lintasan sebidang Jalan Rawa Geni, Citayam, itu. Dia beralasan bahwa saat itu palang pintu di lintasan masih terbuka.
"Kenapa harus dituntut? Orang mau nyeberang kok harusnya (palang pintu perlintasan) kereta api itu disediakan area yang benar, bukan manual," ujar Ahmad Yasin saat dihubungi detikcom, Rabu (20/4/2022).
"Saya sendiri kan nggak bersalah, karena tadi itu palang pintunya terbuka, tidak tertutup," imbuhnya.
Menurutnya, justru seharusnya KAI membuat palang pintu perlintasan yang aman agar tidak menimbulkan korban jiwa. Dia bersyukur masih selamat atas insiden itu.
"KAI itu (seharusnya) membuat palang pintu yang benar, jangan sampai menelan korban. Saya alhamdulillah terselamatkan," tuturnya.
Petugas Lintasan Mengaku Sudah Peringatkan
Kecelakaan itu terjadi pada Rabu, 20 April 2022, di pagi hari saat banyak warga berangkat bekerja. Endi Rais selau penjaga lintasan sebidang itu mengaku sempat memperingatkan ustaz Ahmad Yasin sewaktu hendak melintasi rel.
"Kejadian pas mobil mau naik (melintas di perlintasan), saya udah setop 'awas...awas...' gitu," kata Endi.
Endi mengatakan mobil tersebut hanya berisi satu orang, yakni sopir mobil tersebut. Saat itu mobil dari Depok menuju Rawa Geni.
Namun peringatan Endi tersebut tak didengar. Mobil tetap melaju dan tidak lama kemudian kereta melintas sehingga terjadi tabrakan.
"Mungkin juga kaca ketutup nggak kedenger, saya sudah setop-setop, eh dia main masuk bae, kehantem jadinya," tutur Endi.
Edi mengatakan, akibat kejadian itu, mobil sempat terseret beberapa meter dari pintu perlintasan.
"Keseret ada 10 meter," ucapnya.
Informasi kecelakaan itu disampaikan akun resmi KAI Commuter, Rabu (20/4). Mobil tertabrak kereta di jalur hilir stasiun Citayam-Depok.
"KA 1077 (Bogor-Jakarta Kota) tertemper mobil di antara Jalur hilir Stasiun Citayam-Depok, saat ini KA masih dalam pengecekan. Kami mohon maaf atas ketidaknyamanannya," demikian keterangan dari KAI Commuter.
Pihak KAI menerangkan seluruh penumpang KRL dievakuasi. Pihak KAI meminta maaf atas peristiwa kecelakaan tersebut.