Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita sejumlah aset milik tersangka kasus dugaan penipuan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Gedung di Setiabudi, Jakarta Selatan (Jaksel), senilai Rp 100 miliar atas nama petinggi KSP Indosurya, HS, disita polisi.
"Berdasarkan surat perintah penyitaan tanggal 11 April 2022, pada hari Rabu, tanggal 20 April 2022, pukul 14.00 WIB, dilakukan penyitaan terhadap aset yang dibeli dari hasil kejahatan berupa sebuah gedung Graha Oil di wilayah Setiabudi, Jaksel atas nama HS senilai Rp 100 miliar," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (21/4/2022).
Gatot mengatakan penyitaan itu disaksikan oleh sekuriti setempat. Pengacara tersangka turut dihadirkan saat penyitaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kegiatan penyitaan didampingi oleh pihak sekuriti gedung dan pengacara tersangka. Adapun tindakan yang dilakukan penyidik yaitu membuat surat tanda penerimaan, membuat BAP penyitaan, dan memasang standar penyitaan pada gedung tersebut," tuturnya.
Kemudian, Gatot mengungkapkan satu unit ruko di Tangerang Selatan (Tangsel) terkait kasus KSP Indosurya disita. Ruko itu memiliki nilai Rp 7 miliar.
"Melakukan penyitaan aset 1 unit ruko di Tangsel senilai Rp 7 miliar," kata Gatot.
2 Bos KSP Indosurya Ditahan
Diketahui, Bareskrim telah menahan dua orang petinggi KSP Indosurya berinisial HS dan JI, yang menjadi tersangka dalam kasus penipuan ini. Sedangkan satu orang petinggi KSP Indosurya lainnya, yakni Suwito Ayub, masih diburu.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Saksikan juga 'Pihak Patricia Gouw Pertanyakan Keadilan Kasus KSP Indosurya':