Bareskrim Polri kembali menyita aset terkait kasus dugaan penipuan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Terbaru, ada dua kaveling tanah atas nama tersangka HS di Kabupaten Bogor senilai Rp 18 miliar.
"Penyidik juga menyita aset kaveling L No 57 dan 58 di Kelurahan Kertamaya, Bogor Selatan, Kabupaten Bogor, atas nama HS luas tanah 2.000 meter persegi. Harga mencapai Rp 18 miliar," kata Kabag Penum Mabes Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Jumat (8/4/2022).
Gatot mengatakan penyidik juga tengah mengajukan permohonan penyitaan dua unit Apartemen Sudirman Suite. Polisi juga bakal memeriksa saksi developer untuk aset ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini penyidik mengajukan izin sita khusus di LP 19 dan 20 Apartemen Sudirman Suite serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi developer terkait aset tersebut," katanya.
Sementara itu, pada Rabu (6/4), penyidik telah memeriksa dua saksi korban Indosurya yang mengaku rugi Rp 6 miliar. Polisi juga memeriksa legal salah satu bank.
"Pada 6 April 2022 melakukan pemeriksaan terhadap dua orang. Pertama BAP saksi atas nama inisial T mewakili istrinya selaku korban Indosurya kerugian Rp 6 miliar," katanya.
"Kedua pemeriksaan atas nama JV, selaku legal bank terkait transaksi Indosurya," tambahnya.
Diketahui, Bareskrim telah menahan dua orang petinggi KSP Indosurya berinisial HS dan JI, yang menjadi tersangka dalam kasus penipuan ini. Sedangkan satu orang petinggi KSP Indosurya lainnya, yakni Suwito Ayub, masih diburu.
"Untuk itu, kami memanggil dua tersangka lainnya atas nama Saudara HS dan Saudari JI untuk dimintai keterangan dan melakukan proses penangkapan-penahanan karena dikhawatirkan akan melarikan diri seperti Saudara Suwito Ayub," kata Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu, Selasa (1/3).
Suwito Ayub diduga kabur ke luar negeri. Bareskrim Polri pun mengajukan red notice ke Interpol untuk memburu Suwito.
"Terkait dengan pencarian Tersangka Suwito Ayub, di sini kami sudah meminta Interpol menerbitkan red notice," kata Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu.
Whisnu menduga Suwito Ayub melarikan diri ke luar negeri dengan menggunakan paspor palsu. Suwito sempat terdata melakukan perjalanan ke Singapura.
"Dengan menggunakan identitas yang berbeda dengan data di Polri dan diduga menggunakan paspor palsu," ujar Whisnu.
"Kami sedang menelusuri dan sementara saat ini didapatkan informasi bahwa Tersangka Ayub melintas ke Singapura pada akhir November 2021," imbuhnya.