Polri juga Sita Gedung Rp 100 M dan Ruko Rp 7 M Terkait KSP Indosurya

Polri juga Sita Gedung Rp 100 M dan Ruko Rp 7 M Terkait KSP Indosurya

Adhyasta Dirgantara - detikNews
Kamis, 21 Apr 2022 17:53 WIB
Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Gedung Bareskrim Polri (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita sejumlah aset milik tersangka kasus dugaan penipuan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Gedung di Setiabudi, Jakarta Selatan (Jaksel), senilai Rp 100 miliar atas nama petinggi KSP Indosurya, HS, disita polisi.

"Berdasarkan surat perintah penyitaan tanggal 11 April 2022, pada hari Rabu, tanggal 20 April 2022, pukul 14.00 WIB, dilakukan penyitaan terhadap aset yang dibeli dari hasil kejahatan berupa sebuah gedung Graha Oil di wilayah Setiabudi, Jaksel atas nama HS senilai Rp 100 miliar," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (21/4/2022).

Gatot mengatakan penyitaan itu disaksikan oleh sekuriti setempat. Pengacara tersangka turut dihadirkan saat penyitaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kegiatan penyitaan didampingi oleh pihak sekuriti gedung dan pengacara tersangka. Adapun tindakan yang dilakukan penyidik yaitu membuat surat tanda penerimaan, membuat BAP penyitaan, dan memasang standar penyitaan pada gedung tersebut," tuturnya.

Kemudian, Gatot mengungkapkan satu unit ruko di Tangerang Selatan (Tangsel) terkait kasus KSP Indosurya disita. Ruko itu memiliki nilai Rp 7 miliar.

ADVERTISEMENT

"Melakukan penyitaan aset 1 unit ruko di Tangsel senilai Rp 7 miliar," kata Gatot.

2 Bos KSP Indosurya Ditahan

Diketahui, Bareskrim telah menahan dua orang petinggi KSP Indosurya berinisial HS dan JI, yang menjadi tersangka dalam kasus penipuan ini. Sedangkan satu orang petinggi KSP Indosurya lainnya, yakni Suwito Ayub, masih diburu.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Saksikan juga 'Pihak Patricia Gouw Pertanyakan Keadilan Kasus KSP Indosurya':

[Gambas:Video 20detik]



"Untuk itu, kami memanggil dua tersangka lainnya atas nama Saudara HS dan Saudari JI untuk dimintai keterangan dan melakukan proses penangkapan-penahanan karena dikhawatirkan akan melarikan diri seperti Saudara Suwito Ayub," kata Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu, Selasa (1/3/2022).

Suwito Ayub diduga kabur ke luar negeri. Bareskrim Polri pun mengajukan red notice ke Interpol untuk memburu Suwito.

"Terkait dengan pencarian Tersangka Suwito Ayub, di sini kami sudah meminta Interpol menerbitkan red notice," kata Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu.

Whisnu menduga Suwito Ayub melarikan diri ke luar negeri dengan menggunakan paspor palsu. Suwito sempat terdata melakukan perjalanan ke Singapura.

"Dengan menggunakan identitas yang berbeda dengan data di Polri dan diduga menggunakan paspor palsu," ujar Whisnu.

"Kami sedang menelusuri dan sementara saat ini didapatkan informasi bahwa Tersangka Ayub melintas ke Singapura pada akhir November 2021," imbuhnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads