Catat! Kendaraan Angkut Barang Dibatasi Saat Arus Mudik 28 April-1 Mei

Haris Fadhil - detikNews
Kamis, 21 Apr 2022 17:31 WIB
Ilustrasi Truk (Rengga Sancaya/detikcom)
Jakarta -

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatasi kendaraan pengangkut barang untuk melintas di jalan tol dan jalan nasional saat arus mudik. Nantinya kendaraan pengangkut barang diberi waktu khusus untuk melintas.

"Terkait pembatasan kendaraan barang. Pembatasan kendaraan barang saat arus mudik 28 April sampai 1 Mei," ujar Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi dalam konferensi pers virtual, Kamis (21/4/2022).

Dia mengatakan kendaraan pengangkut barang dilarang melintas di Tol Jakarta menuju Cikampek pada tanggal tersebut. Dia mengatakan hal itu sudah dikoordinasikan dengan pihak perusahaan logistik.

"Di situ pembatasan kendaraan barang kita rumuskan bersama asosiasi dan juga sudah kami sampaikan ke operator truk dan logistik," ujarnya.

Budi menyebut kendaraan pengangkut barang bakal diberi waktu khusus untuk melintas. Menurutnya, hal itu untuk memperlancar arus mudik.

"Kita akan siapkan waktu dari Tol Jakarta menuju Cikampek dan nasional kita berikan waktu jam 12.00 malam 07.00 pagi," ucapnya.

Dia menyebut pembatasan kendaraan barang juga dilakukan di ruas tol lainnya. Antara lain di Jawa Timur serta Sumatera.




(haf/fjp)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork