Sentilan Jaksa 'Tak Ada yang Gratis' di Kasus Korupsi Minyak Goreng

Tim Detikcom - detikNews
Kamis, 21 Apr 2022 16:59 WIB
Dirjen Daglu Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana (Foto: dok. Kejagung)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus mendalami kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Kini tim penyidik mendalami dugaan adanya aliran dana ke Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdaganan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut bersama 3 tersangka swasta lainnya.

"Kira-kira ada yang gratis tidak kalau umpamanya dia tabrak aturan?" kata Febrie Adriansyah saat ditanya mengenai adanya aliran uang dibalik perkara itu di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jaksel, pada Rabu (20/4/2022) malam.

Febrie menyatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan akan memeriksa beberapa pihak dari Kementerian Perdagangan. Febrie lalu menyebut kewajiban pemenuhan domestic market obligation (DMO) 20 persen merupakan syarat mutlak bagi perusahaan yang ingin melakukan kegiatan ekspor untuk menghindari kelangkaan minyak goreng di pasar domestik.

"Pasti adalah, yang terkait nanti diperiksa semua, dari kalangan birokrasinya di Kemendag yang terkait penerbitan PE itu. PE itu persetujuan ekspor dengan para eksportirnya. Jadi intinya kan itu ketentuan ekspor, persetujuan ekspor diberikan apabila terpenuhi DMO, itu syarat mutlak, sehingga tidak kosong," ujar Febrie.

"Nah, ini kan terjawab nih, kenapa kosong? karena ternyata di atas kertas dia mengakui sudah memenuhi kewajiban DMO-nya, sehingga diekspor di lapangannya dia nggak keluarkan ke masyarakat sehingga kosong lah, nah itu bisa teranglah dengan perbuatan ini kenapa langka," imbuhnya.

Selengkapnya halaman berikutnya.

Simak Video 'Tegas Arahan Jokowi Minta Usut Tuntas Kasus Minyak Goreng!':






(yld/dhn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork