Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus mendalami kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Kini tim penyidik mendalami dugaan adanya aliran dana ke Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdaganan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut bersama 3 tersangka swasta lainnya.
"Kira-kira ada yang gratis tidak kalau umpamanya dia tabrak aturan?" kata Febrie Adriansyah saat ditanya mengenai adanya aliran uang dibalik perkara itu di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jaksel, pada Rabu (20/4/2022) malam.
Febrie menyatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan akan memeriksa beberapa pihak dari Kementerian Perdagangan. Febrie lalu menyebut kewajiban pemenuhan domestic market obligation (DMO) 20 persen merupakan syarat mutlak bagi perusahaan yang ingin melakukan kegiatan ekspor untuk menghindari kelangkaan minyak goreng di pasar domestik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pasti adalah, yang terkait nanti diperiksa semua, dari kalangan birokrasinya di Kemendag yang terkait penerbitan PE itu. PE itu persetujuan ekspor dengan para eksportirnya. Jadi intinya kan itu ketentuan ekspor, persetujuan ekspor diberikan apabila terpenuhi DMO, itu syarat mutlak, sehingga tidak kosong," ujar Febrie.
"Nah, ini kan terjawab nih, kenapa kosong? karena ternyata di atas kertas dia mengakui sudah memenuhi kewajiban DMO-nya, sehingga diekspor di lapangannya dia nggak keluarkan ke masyarakat sehingga kosong lah, nah itu bisa teranglah dengan perbuatan ini kenapa langka," imbuhnya.
Selengkapnya halaman berikutnya.
Simak Video 'Tegas Arahan Jokowi Minta Usut Tuntas Kasus Minyak Goreng!':
Duduk Perkara
Awal mula perkara ini disebutkan Jaksa Agung ST Burhanuddin terjadi pada akhir 2021 ketika terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasaran. Saat kelangkaan itu, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengambil kebijakan menetapkan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya, serta menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sawit.
"Namun, dalam pelaksanaannya, perusahaan eksportir tidak memenuhi DPO namun tetap memberikan persetujuan ekspor. Atas perbuatan tersebut diindikasikan dapat menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara," ucap Burhanuddin dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (19/4).
Jaksa yang mengusut perkara ini disebut Burhanuddin telah menemukan bukti permulaan yang cukup dari 19 saksi, 596 dokumen dan surat terkait, serta keterangan ahli. Atas hal itu kejaksaan menetapkan 4 orang sebagai tersangka.
Para tersangka itu adalah:
1. Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag);
2. Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia;
3. Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG); dan
4. Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.