Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menahan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma, yang jadi tersangka kasus Binomo. Nathania terancam 5 tahun penjara.
Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan Nathania Kesuma dijerat dengan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Polisi mengatakan Nathania Kesuma menerima uang Rp 9.443.436.055 (miliar) dari Indra Kenz.
Whisnu menjelaskan nama Nathania Kesuma juga digunakan oleh Indra Kenz untuk membeli rumah. Selain itu, Nathania memiliki akun kripto di Indodax senilai Rp 35 miliar dari Indra Kenz.
"Tersangka Indra Kesuma membeli sebuah rumah di Medan yang diatasnamakan Tersangka Nathania Kesuma," tutur Whisnu saat dimintai konfirmasi, Kamis (21/4/2022).
"Tersangka Indra Kesuma membuat akun kripto di Indodax dengan tersangka Nathania Kesuma dan terdapat aset kripto sekitar Rp 35 miliar dari tersangka Indra Kesuma," sambungnya.
Begini kronologi Nathania Kesuma diperiksa hingga akhirnya ditahan polisi:
Rabu (20/4)
Pukul 13.50 WIB
Nathania Kesuma memenuhi panggilan Bareskrim Polri kemarin. Nathania tiba kemarin siang sekitar pukul 13.50 WIB.
"Sudah (datang)," kata Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Kombes Candra Sukma Kumara saat dimintai konfirmasi, Rabu (20/4).
Pukul 14.00 WIB
Tiba di gedung Bareskrim, Nathania Kesuma langsung diperiksa polisi pada pukul 14.00 WIB.
"NK adik IK mulai (diperiksa) pukul 14.00 WIB," ucap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (24/4/2022).
Pukul 19.00 WIB
Nathania Kesuma selesai diperiksa polisi pada pukul 19.00 WIB. Penyidik Bareskrim mencecar adik Indra Kenz itu sebanyak 52 pertanyaan.
"(Selesai pukul) 19.00 WIB dengan 52 pertanyaan," katanya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Saksikan Video 'Adik Indra Kenz Susul Vanessa Khong Ditahan di Rutan Bareskrim':
(drg/jbr)