Anggota Komisi I DPR RI yang membidangi urusan komunikasi dan informatika, Fadli Zon, menanggapi temuan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya soal pencurian data via aplikasi azan dan salat. Fadli mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) dipercepat.
"Kita mendorong RUU Perlindungan Data Pribadi ini segera dipercepat," kata Fadli kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/4/2022).
Fadli menilai RUU PDP akan menjadi instrumen hukum untuk melindungi data pribadi sipil dari pencurian, hacking, dan penyalahgunaan data lainnya.
"Dengan adanya undang-undang ini lebih memungkinkan kita untuk melindungi data-data pribadi dari pencurian, hacking, dan penyalahgunaan data lainnya," kata Fadli.
Waketum Partai Gerindra itu mengatakan mekanisme pencurian data yang dilakukan oleh pengembang aplikasi azan dan salat tersebut perlu didalami. Dia tak menafikan penyalahgunaan data dari aplikasi azan dan salat cukup rentan lantaran memiliki banyak pengguna.
"Ya kalau memang ada informasi pencurian data seperti itu mungkin bisa kita dalami ya bagaimana caranya. Memang sangat rawan aplikasi-aplikasi itu tetapi memang aplikasi azan, Al-Qur'an, dan lain-lain itu kan memang diperlukan oleh umat Islam ya, karena kan itu sesuatu yang mudah," ujarnya.
Dia kemudian mendorong pengembangan aplikasi yang dibuat dari dalam negeri. Sebab, dia meyakini keamanan datanya lebih ketat.
"Sebenarnya, yang paling harusnya kita kembangkan adalah aplikasi dari dalam negeri. Ini kan kebanyakan aplikasi dari luar (negeri). Harusnya aplikasi dari anak bangsalah. Dan itu saya yakin keamanannya mestinya bisa lebih protektif, gitu," katanya.
Temuan Polda Metro soal 11 aplikasi azan-salat yang diduga mencuri data, simak di halaman berikutnya.
(fca/gbr)