Polemik Pimpinan KPK Lili Terbukti Bohong di Jumpa Pers tapi Tak Diadili Etik

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 21 Apr 2022 11:12 WIB
Lili Pintauli Siregar (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terbukti berbohong saat konferensi pers pada April 2021 terkait komunikasinya dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Meski terbukti berbohong, Lili Pintauli tak diadili Dewas KPK di sidang etik. Inilah yang kemudian menjadi polemik saat ini.

Lili Pintauli diketahui sempat menggelar konferensi pers pada 30 April 2021 soal komunikasinya dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Komunikasi mereka jadi sorotan karena terjalin saat Syahrial punya perkara di KPK, meskipun belum tersangka.

Saat konferensi pers hampir satu tahun lalu itu, Lili Pintauli membantah pernah komunikasi dengan Syahrial sebelum berstatus tersangka KPK. Lili Pintauli juga menepis membantu Syahrial.

"Dapat kami sampaikan bahwa saya tegas mengatakan tidak pernah menjalin komunikasi dengan tersangka MS terkait penanganan perkara yang bersangkutan," ucap Lili dalam konferensi pers di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (30/4/2021).

"Apalagi membantu dalam penanganan perkara yang sedang ditangani oleh KPK," imbuhnya.

Meski telah membantah pernah komunikasi dengan Syahrial, Dewan Pengawas (Dewas) KPK tetap melakukan penyelidikan. Hingga pada Agustus 2021 Dewas KPK membuat keputusan.

Putusan Dewas KPK menyatakan Lili Pintauli terbukti berkomunikasi dengan M Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai. Kala itu, Dewas menyebut Lili Pintauli menyalahgunakan jabatannya selaku Waki Ketua KPK untuk kepentingan pribadi.

Lili Pintauli pun dikenai sanksi berat oleh Dewas KPK berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40% selama 12 bulan. Keputusan itu tertera dalam Putusan Sidang Etik Nomor 05/DEWAS/ETIK/07/2021.

Nah, beberapa bulan setelah putusan Dewas KPK itu diketuk, Lili Pintauli dilaporkan lagi ke Dewas KPK. Lili Pintauli dilaporkan oleh para mantan pegawai KPK yang kini tergabung dalam Indonesia Memanggil 57+ Institute atau IM57+ Institute, yakni Praswad Nugraha, Benydictus Siumlala, Ita Khoiriyah, dan Rizka Anungnata.

Ketiganya melayangkan laporan ke Dewas KPK karena Lili Pintauli terbukti berbohong soal komunikasi dengan M Syahrial.

Sebetulnya, tanpa perlu diselidiki lagi, Lili Pintauli sudah terbukti berbohong soal komunikasinya dengan Syahrial. Sebab, pengakuan Lili dalam konferensi pers 30 April 2021 otomatis terbantahkan dengan keputusan Dewas KPK yang intinya menyatakan Lili pernah komunikasi dengan Syahrial.

Namun fakta bahwa Lili berbohong tidak membuatnya 'diseret' lagi ke sidang etik. Apa alasan Dewas KPK?

Simak di halaman berikutnya.

Simak Video: Mahfud Md Minta Dewas KPK Tegas Lili Pintauli Langgar Etik atau Tidak






(zak/dwia)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork