Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah memproses aduan dugaan pelanggaran etik terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Lili dinyatakan terbukti melakukan kebohongan saat konferensi pers tetapi tidak dilanjutkan ke sidang etik. Kenapa?
Dalam surat dari Dewas KPK yang didapat detikcom, Rabu (20/4/2022), tercantum perihal hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik Lili yang ditujukan pada pengadu, yaitu para mantan pegawai KPK yang dipecat melalui polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Surat itu tertanggal 20 April 2022 dan ditandatangani anggota Dewas KPK Harjono.
Disebutkan, Dewas KPK telah melakukan pengumpulan bahan informasi terkait aduan itu. Dewas berkesimpulan bila Lili terbukti melakukan kebohongan saat konferensi pers pada 30 April 2021.
Berikut poin-poinnya:
1. Telah dilakukan kegiatan pengumpulan bahan-bahan informasi dan klarifikasi.
2. Telah terbukti bahwa Saudari Lili Pintauli Siregar melakukan kebohongan dalam konferensi pers pada tanggal 30 April 2021.
3. Salah satu alasan Dewan Pengawas menjatuhkan sanksi dalam Putusan Sidang Etik Nomor 05/DEWAS/ETIK/07/2021 adalah kebohongan yang dilakukan oleh Saudari Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers tanggal 30 April 2021 sehingga sanksi yang diberikan telah mengabsorbsi dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku terkait 'kebohongan' publik.
Dewas KPK tidak melanjutkan aduan ini ke persidangan etik dan tidak menjatuhkan sanksi lagi ke Lili dengan alasan bila hal ini sudah menjadi pertimbangan pada putusan etik sebelumnya. Putusan sebelumnya itu berkaitan dengan pelanggaran etik Lili yang berhubungan dengan M Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai yang beperkara di KPK.
"Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan sesuai dengan Hasil Pemeriksaan Pendahuluan oleh Dewan Pengawas pada tanggal 29 Maret 2022, maka perbuatan Saudari Lili Pintauli Siregar yang diduga melanggar Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi, tidak dilanjutkan ke persidangan etik karena sanksi etiknya sudah terabsorbsi dengan Putusan Sidang Etik Nomor 05/DEWAS/ETIK/07/2021," sebut Dewas KPK.
Redaksi detikcom telah menghubungi Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris, Harjono, dan Albertina Ho perihal surat itu tetapi belum mendapatkan respons. Di sisi lain detikcom melakukan konfirmasi pada pihak pengadu yaitu Benydictus Siumlala yang mengamini perihal surat itu.
"Sudah (terima suratnya), baru saja sore ini," ucap Benydictus kepada detikcom, Rabu (20/4/2022).
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:
Saksikan Video 'Sederet Polemik yang Bikin Lili Pintauli Diadukan ke Dewas KPK!':
(dhn/imk)