Ini Alasan MA Wajibkan Pemerintah Sediakan Vaksin COVID-19 Halal

Ini Alasan MA Wajibkan Pemerintah Sediakan Vaksin COVID-19 Halal

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 20 Apr 2022 15:51 WIB
Scientists are done research on vaccine in laboratory with test tubes on Covid19 Coronavirus type for discover vaccine.
Ilustrasi (Getty Images)
Jakarta -

Presiden Joko Widodo kalah di Mahkamah Agung (MA) melawan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI). Dengan putusan ini, pemerintah harus menyediakan vaksin COVID-19 yang khalal, khususnya bagi muslim.

Judicial review yang dimaksud adalah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

"Menyatakan Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai 'Pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan), wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis Vaksin COVID-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 di wilayah Indonesia'," demikian bunyi putusan MA yang dilansir di website-nya, Kamis (20/4/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putusan itu diketok ketua majelis Prof Supandi dengan anggota Is Sudaryono dan Yodi Martono. Adapun panitera pengganti adalah Teguh Satya Bhakti.

MA beralasan, pemerintah tidak boleh melakukan tindakan, membuat kebijakan ataupun mengeluarkan aturan yang tanpa batasan/tak terbatas, dalam kaitannya dengan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 di wilayah Indonesia--dengan alasan darurat wabah pandemi COVID-19 maupun dengan alasan prinsip/doktrin Salus Populi Suprema Lex Esto (Keselamatan Rakyat adalah Hukum Tertinggi). Kecuali adanya jaminan penghormatan dan perlindungan dari pemerintah terhadap umat beragama untuk menjalankan agama dan keyakinannya.

ADVERTISEMENT

"Bahwa pemerintah dalam melakukan program vaksinasi COVID-19 di wilayah Negara Republik Indonesia, tidak serta-merta dapat memaksakan kehendaknya kepada warga negara untuk divaksinasi dengan alasan apa pun dan tanpa syarat, kecuali adanya perlindungan dan jaminan atas kehalalan jenis Vaksin COVID-19 yang ditetapkan, khususnya terhadap umat Islam," ucap majelis.

MA menilai tindakan pemerintah yang menetapkan jenis vaksin belum halal ke masyarakat, khususnya umat Islam, adalah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Bahwa kondisi yang demikian, menunjukkan ketidak-konsistenan pemerintah dalam menetapkan jenis vaksin untuk pelaksanaan vaksinasi bagi masyarakat, khususnya terhadap umat Islam.

"Jaminan terhadap hak atas kebebasan beragama dan beribadah dalam negara hukum Indonesia, selain dijamin dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD NRI 1945, juga diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Jaminan atas kebebasan beragama dan beribadah selanjutnya diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang didasari oleh Tap MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Pandangan Hidup Bangsa Indonesia tentang HAM dan Piagam HAM," bebernya.

MA menyatakan hak kebebasan beragama dan beribadah merupakan salah satu hak yang bersifat non-derogable, artinya tidak dapat dikurang- kurangi pemenuhannya oleh negara dalam kondisi apa pun. Norma-norma tersebut jelas dan tegas membebankan kewajiban kepada Negara agar menjamin penghormatan dan perlindungan terhadap hak atas kebebasan beragama dan beribadah tersebut. Yang paling utama yang harus dijamin dan dilindungi oleh Negara adalah kebebasan internal (internal freedom) dari agama, yaitu menyangkut keyakinan terhadap doktrin atau akidah suatu agama.

"Kebebasan inilah yang tidak dapat diintervensi oleh Negara dengan tanpa syarat," pungkas MA.

Simak Video 'Dorong Vaksin Halal untuk Booster, YKMI Yakin Gugatannya Dikabulkan MA':

[Gambas:Video 20detik]



(asp/rdp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads