Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan uji materi atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Gugatan itu dilayangkan oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatra Barat.
"Tolak permohonan hak uji materiil," demikian bunyi putusan MA yang dikutip dari website-nya, Rabu (20/4/2022).
Putusan itu diketok oleh ketua majelis Prof Dr Supandi dengan anggota Is Sudaryono dan Yodi Martono. Atas putusan itu, Kemendikbud mengaku bersyukur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita (pemerintah) bersyukur, berdasarkan info yang termuat pada website kepaniteraan MA yang kami terima, bahwa MA telah menolak permohonan hak uji materill (judicial review) terhadap Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021. Saat ini kami menunggu relaas putusan dimaksud dari MA," ucap Inspektur Jenderal (Irjen) Chatarina Muliana Girsang di Jakarta, dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Senin (18/4).
Chatarina turut menyampaikan apresiasi kepada para sivitas akademika seluruh Indonesia, lembaga masyarakat sipil, serta komunitas lain yang mendukung Permendikbudristek PPKS ini.
"Lahirnya Permendikbudristek ini adalah momentum untuk menyatukan langkah kita untuk melindungi warga pendidikan tinggi dari ancaman kekerasan seksual yang merusak masa depan," ujar Chatarina.
"Saya mewakili Kemendikbudristek menyampaikan banyak terima kasih kepada sivitas akademika se-Indonesia serta berbagai lembaga masyarakat sipil dan komunitas yang telah mendukung melalui gerakan maupun amicus curiae agar Permendikbudristek PPKS tidak dibatalkan," sambungnya.
Permendikbudristek 30/2021 adalah upaya pencegahan kekerasan seksual sekaligus penguatan sistem penanganan kekerasan seksual yang berpihak kepada korban. Aturan ini bertujuan mewujudkan lingkungan perguruan tinggi yang aman untuk seluruh sivitas akademika serta tenaga kependidikan dalam belajar serta mengaktualisasi diri.
Menurut hasil survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) yang dilakukan pada 2022, sebanyak 92 persen responden yang mengetahui perihal Permendikbudristek 30/2021 tentang PPKS, bersikap mendukung adanya aturan tersebut.
(asp/asp)