Kejaksaan Negeri Serang hari ini menggeledah beberapa kantor milik Pemkot Serang. Penggeledahan terkait dugaan korupsi revitalisasi sentra industri kecil menengah atau IKM senilai Rp 5,3 miliar.
Ada tiga kantor Pemkot Serang yang hari ini digeledah, yaitu Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKDA), Badan Pelayanan Barang dan Jasa (BPBJ), serta kantor Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM.
"Penggeledahan di beberapa tempat, BPBJ, BPKAD, dan Dinas Perindustrian," kata Kajari Serang Freddy D. Simandjuntak, Rabu (20/4/2022).
Penggeledahan dilakukan untuk menemukan alat bukti surat yang dianggap diperlukan untuk pembuktian perkara yang selama ini belum didapatkan atau diserahkan saksi ke penyidik. Penyidikan kasus ini sendiri sudah meminta keterangan kepada 35 orang.
"Diperlukan upaya penggeledahan agar penyidik ini lebih terang dalam pembuktiannya," ujarnya.
Kegiatan revitalisasi sentra IKM ini berada di Disperindagkop UKM. Anggarannya berasal dari Dana Alokasi Khusus atau DAK senilai Rp 5,5 miliar.
Pada 2020, CV GMP selaku pemenang pekerjaan itu melakukan pembangunan. Nilai pekerjaan yang dimenangi CV GMP itu senilai Rp 5,3 miliar.
Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya indikasi penyimpangan pada pekerjaan itu. Diduga ada mark up harga pada revitalisasi sentra IKM.
"Berupa mark up harga dan hasil pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi," ujarnya.
Pantauan detikcom di lokasi penggeledahan, kantor BPKAD, penyidik Kejari Serang keluar membawa sekardus kecil berkas usai penggeledahan. Penggeledahan dilakukan sejak pukul 11.00 hingga 13.40 WIB.
Dari BPKAD, tim penyidik langsung berangkat ke Disperindagkop UKM untuk kembali melakukan penggeledahan.
"Kita akan ke Disperindag untuk lokasi kedua," kata Kasi Intel Rezkinil Jusar kepada wartawan di lokasi.
Simak juga 'Jaksa Agung Tegaskan Tak Pandang Bulu Usut Kasus Ekspor Minyak Goreng':
(aud/aud)