Kejari Bidik Dugaan Korupsi Revitalisasi Sentra IKM Serang Senilai Rp 5,3 M

Kejari Bidik Dugaan Korupsi Revitalisasi Sentra IKM Serang Senilai Rp 5,3 M

Bahtiar Rivai - detikNews
Jumat, 25 Mar 2022 19:37 WIB
Poster
Ilustrasi korupsi (Edi Wahyono/detikcom)
Serang -

Revitalisasi pembangunan sentra industri kecil menengah (IKM) di Kota Serang senilai Rp 5,3 miliar diduga dikorupsi. Saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang sedang membidik kasus ini dan statusnya sudah penyidikan.

Kepala Kejari Serang Freddy Simanjuntak mengatakan kegiatan revitalisasi IKM ini dilakukan oleh Dinas Perdagangan, Industri dan Koperasi, Usaha Kecil Menengah Pemkot Serang tahun anggaran 2020 senilai Rp 5,5 miliar. Anggaran dari Dana Alokasi Khusus dan proyek dimenangi oleh CV GPM dengan nilai kontrak Rp 5,3 miliar.

"Dimenangkan CV GPM dengan nilai Rp 5,3 miliar, setelah dilakukan mendalam diduga ada indikasi penyimpangan dalam pekerjaan revitalisasi IKM tersebut," kata Freddy kepada wartawan, Serang, Jumat (25/3/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyimpangan ini dalam bentuk mark up dan hasil pekerjaan tidak sesuai spesifikasi. Sejauh ini sudah ada 12 orang yang diperiksa.

"Lebih-kurang 12 orang (dimintai keterangan) terhadap hal tersebut," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Freddy juga menegaskan telah menerbitkan sprindik nomor PRINT-634/M.6.10/Fd.1/02/2022 tanggal 9 Februari 2020. Proses pengumpulan keterangan dan barang bukti masih berlangsung saat ini.

"Ini masih berproses, kita masih mengumpulkan keterangan saksi, jadi kami belum bisa menyampaikan siapa yang bertanggung jawab terhadap kegiatan tersebut," ujarnya.

(eva/eva)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads