Sindiran Febri Diansyah ke KPK Saat Kejagung Jerat Tersangka Minyak Goreng

Tim Detikcom - detikNews
Rabu, 20 Apr 2022 13:27 WIB
Febri Diansyah (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) membuat gempar dengan mengusut perkara dugaan korupsi di balik ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Mantan juru bicara KPK Febri Diansyah pun melempar sindiran ke lembaga antikorupsi itu.

Bukan tanpa alasan, Febri menyoroti kabar tentang KPK akhir-akhir ini yang malah disibukkan dugaan pelanggaran etik oleh salah satu pimpinannya, yaitu Lili Pintauli Siregar, yang diduga menerima fasilitas akomodasi hingga tiket menonton MotoGP Mandalika beberapa waktu lalu. Di sisi lain, Kejagung bikin gebrakan dengan menjerat Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag (Dirjen Daglu Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka.

"Ketika KPK jadi sorotan tentang dugaan penerimaan gratifikasi pimpinan dan skandal internal, Kejaksaan Agung mengumumkan penyidikan korupsi mafia minyak goreng. Apakah KPK benar-benar akan jadi masa lalu, dilupakan dan ditinggalkan? Pertanyaan ini hanya bisa dijawab dengan KINERJA, bukan gimmick," ucap Febri melalui akun Twitter pribadinya seperti dikutip, Rabu (20/4/2022). Febri telah mengizinkan cuitannya dikutip.

Sentilan Febri berlanjut ke Fahri Hamzah yang disebutnya kerap memuji KPK pimpinan Firli Bahuri cs. Febri lantas mengakhiri sentilannya dengan harapan agar KPK bekerja dengan nyata memberantas korupsi.

"Yang kelihatan kinerjanya tentu perlu dihargai seperti Kejaksaan yang tangani kasus korupsi minyak goreng ini. Meskipun jangan juga terburu-buru menghukum karena proses masih berjalan. Untuk KPK, ya semoga segera bangun dan buktikan dengan kinerja. Nggak sibuk dengan seremonial saja," ucap Febri.

Seperti diketahui bila Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Rabu, 19 April 2022, mengumumkan penetapan tersangka kasus terkait minyak goreng itu. Awal mula perkara ini disebutkan Burhanuddin yaitu pada akhir tahun 2021 ketika terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasaran. Saat kelangkaan itu, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengambil kebijakan menetapkan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya, serta menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sawit.

"Namun, dalam pelaksanaannya, perusahaan eksportir tidak memenuhi DPO namun tetap memberikan persetujuan ekspor. Atas perbuatan tersebut, diindikasikan dapat menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara," ucap Burhanuddin di kantornya, kemarin.

Ada 4 orang tersangka dalam kasus tersebut, termasuk salah satunya Dirjen di jajaran Kemendag. Selengkapnya simak di halaman selanjutnya.

Saksikan Video 'Dirjen Kemendag Tersangka Kasus Ekspor Minyak Goreng, Berikut Sederet Faktanya':






(dhn/imk)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork