Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengumumkan penetapan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor (MPT); Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup, Stanley MA (SMA); dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Picare Togare Sitanggang (PT).
Burhanuddin menyebut perbuatan para tersangka diduga menyebabkan kerugian perekonomian negara. Namun dia belum menjelaskan berapa total kerugian itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara atau mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat," kata Burhanuddin di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (19/4).
(eva/tor)