3 Korporasi Sawit yang Petingginya Jadi Tersangka Kasus Minyak Goreng

3 Korporasi Sawit yang Petingginya Jadi Tersangka Kasus Minyak Goreng

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 20 Apr 2022 07:10 WIB
Big plastic bottle of olive oil in the hand of the buyer at the grocery store
Ilustrasi minyak goreng (Foto: Getty Images/iStockphoto/sergeyryzhov)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait kasus ekspor minyak goreng. Di antara keempat orang itu, ada tiga petinggi korporasi sawit yang dijerat Kejagung.

Keempat tersangka itu ialah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana (IWW); Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor (MPT); Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup, Stanley MA (SMA); dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Picare Togare Sitanggang (PT).

Para tersangka itu dijerat Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e dan f UU 7 tahun 2014 tentang Perdagangan. para tersangka diduga melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 juncto Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation) dan Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum sebagai berikut:

1. Adanya permufakatan antara pemohon dan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor;
2. Dikeluarkannya persetujuan ekspor kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya karena tidak memenuhi syarat yaitu
a. Mendistribusikan CPO atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DPO);
b. Tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO (20% dari total ekspor).

ADVERTISEMENT

"Perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara atau mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat," kata Burhanuddin di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).

Lalu, siapa sebenarnya tiga korporasi yang petingginya jadi tersangka di kasus ini? Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:

Simak Video: Dirjen Kemendag Tersangka Kasus Ekspor Minyak Goreng, Berikut Sederet Faktanya

[Gambas:Video 20detik]



1. PT Wilmar Nabati Indonesia

PT Wilmar Nabati Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan dan merchandiser minyak sawit serta laurat. Perusahaan ini juga mengelola perkebunan kelapa sawit terbesar di dunia.

PT Wilmar Nabati Indonesia mengoperasikan sekitar 160 pabrik dan mempekerjakan sekitar 67.000 karyawan yang ada di lebih dari 20 negara. Namun, produksinya fokus di Indonesia, Malaysia, China, India dan Eropa.

Perusahaan yang bergerak di bawah pengelolaan Wilmar International Group ini memiliki sejumlah perkebunan yang tersebar di Indonesia. Di antaranya seperti di Sumatera, Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah.

Selain perkebunan kelapa sawit, Wilmar juga memiliki pabrik pengolahan sawit dari perkebunannya sendiri dan perkebunan sekitar. Wilmar International Group merupakan salah produsen minyak goreng merek Sania Royale dan Fortune.

2. Permata Hijau Group

Permata Hijau Group (PHG) merupakan perusahaan kelapa sawit terintegrasi yang didirikan pada tahun 1984 dengan bisnis inti di perkebunan kelapa sawit. Saat ini, PHG telah menjalankan operasi terintegrasi yang mencakup seluruh rantai nilai minyak sawit mulai dari perkebunan hulu hingga industri tengah dan hilir dalam menghasilkan produk olahan kelapa sawit.

Grup ini memproduksi sejumlah merek minyak goreng. Merek-merek minyak goreng yang diproduksi di perusahaan ini ialah Panina, Permata, Palmata dan Parveen.

3. PT Musim Mas

Grup Musim Mas adalah salah satu perusahaan kelapa sawit terintegrasi terbesar di dunia. Perusahaan ini memiliki kantor pusat di Singapura dengan operasi yang mencakup seluruh rantai nilai dan terletak di 13 negara di dunia termasuk Amerika, Eropa dan Asia.

Musim Mas merupakan grup kelapa sawit besar pertama yang 100 persen disertifikasi oleh Roundtable for Sustainable Palm Oil (RSPO) untuk semua perkebunannya di Indonesia pada tahun 2012. Perusahaan kelapa sawit ini juga jadi yang pertama diverifikasi oleh Palm Oil Innovation Group (POIG) pada tahun 2019.

Musim Mas merupakan perusahaan produsen merek-merek minyak goreng seperti Sunco, Margareta, Surya Gold, dan Rajni Gold.

Halaman 2 dari 2
(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads