Ketua Komisi VI DPR Kaget Dirjen Kemendag Jadi Tersangka Kasus Minyak Goreng

Ketua Komisi VI DPR Kaget Dirjen Kemendag Jadi Tersangka Kasus Minyak Goreng

Matius Alfons - detikNews
Rabu, 20 Apr 2022 07:52 WIB
Faisol Riza
Foto: Faisol Riza (Erlangga/dpr.go.id)
Jakarta -

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus ekspor minyak goreng. Ketua Komisi VI DPR RI Faisol Riza mengaku kaget.

"Saya kaget," kata Faisol saat dihubungi, Selasa (19/4/2022).

Ketua DPP PKB ini mengaku kaget atas penetapan tersangka tersebut lantaran kebijakan Kemendag yang dianggapnya sudah bagus menghadapi gejolak minyak goreng. Namun, Faisol meminta semua pihak menghormati proses hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya lihat kebijakan Kemendag sudah sangat bagus menghadapi gejolak minyak goreng, kita hormati proses hukum, penetapan (tersangka) oleh Kejagung sudah melalui proses pemeriksaan," ucapnya.

Dia memastikan Komisi VI DPR akan meminta penjelasan lebih lanjut terkait persoalan ini kepada Menteri Perdagangan.

ADVERTISEMENT

"Nanti kami akan dalami melalui panja komoditas Komisi VI DPR," ujarnya.

Komisi VI DPR Bakal Panggil Mendag

Sementara itu, anggota Komisi VI DPR Andre Rosiade juga mengaku kaget Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus ekspor minyak goreng. Andre memang sempat heran dengan polemik minyak goreng yang terjadi di Indonesia.

Dia mengaku pihaknya memang sejak awal sudah mengendus ada yang aneh dengan polemik minyak goreng beberapa bulan terakhir ini. Dia heran lantaran minyak goreng menjadi langka padahal produksi minyak goreng nasional Indonesia surplus hingga 11 miliar liter per tahun.

"Kan sudah kita bilang dari awal, bahwa kebutuhan minyak goreng nasional setahu hanya 5,7 miliar liter, produksi kita 16 miliar liter, berarti ktia surplus minyak goreng 10-11 miliar liter minyak goreng. Pertanyaannya kenapa minyak goreng nggak ditemukan? Ditambah kita produsen terbesar CPO dunia, 49 juta ton, kan lucu. Kayak tikus mati di lumbung padi, itu yang terjadi di kita sekarang," jelasnya.

Simak di halaman berikutnya.

Saksikan Video 'Dirjen Kemendag Tersangka Kasus Ekspor Minyak Goreng, Berikut Sederet Faktanya':

[Gambas:Video 20detik]



Dia pun meminta agar pimpinan Komisi VI DPR RI memanggil Menteri Perdagangan terkait penetapan tersangka bawahannya ini pada masa reses. Dia meminta agar pimpinan Komisi VI DPR meminta izin kepada pimpinan DPR RI untuk melakukan rapat saat masa reses DPR ini.

"Kita minta keterangan dong apa yang terjadi ini kok bisa ditetapkan tersangka, ada paa dengan Kemendag, jadi saya usulkan ke pimpinan Komisi VI DPR agar meminta izin pimpinan DPR agar kita bisa melakukan rapat kerja dengan Menteri Perdagangan untuk meminta klarifikasi dan keterangan mengenai kondisi ditetapkan tersangka Dirjen Perdagangan Luar Negeri," ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengumumkan penetapan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor (MPT); Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup, Stanley MA (SMA); dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Picare Togare Sitanggang (PT).

Burhanuddin menyebut perbuatan para tersangka diduga menyebabkan kerugian perekonomian negara. Namun, dia belum menjelaskan berapa total kerugiaan itu.

"Perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara atau mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat," kata Burhanuddin di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (19/4).

Duduk Perkara

Burhanuddin mengatakan kasus ini berawal pada akhir 2021 ketika terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasaran. Saat kelangkaan itu, pemerintah melalui Kemendag mengambil kebijakan menetapkan domestic market obligation (DMO) dan harga eceran tertinggi. Namun, dalam pelaksanaannya, perusahaan ekspor minyak goreng tidak melaksanakan kebijakan pemerintah itu.

"Maka pemerintah melalui kementerian perdagangan telah mengambil kebijakan untuk menetapkan DMO serta DPO (domestic price obligation) bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya serta menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sawit," papar Burhanuddin.

"Namun, dalam pelaksanaannya, perusahaan eksportir tidak memenuhi DPO tapi tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari pemerintah," imbuhnya.

Setelah melakukan penyelidikan, Kejagung pun menjerat empat tersangka itu. Burhanuddin menilai perbuatan mereka telah menimbulkan kerugian negara. Tak hanya itu, mereka juga yang menyebabkan minyak goreng langka.

"Perbuatan para Tersangka tersebut mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara (mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat)," jelas Burhanuddin.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads