Pihak Eks Pejabat Bea Cukai Soetta Klaim Tak Terima Duit Hasil Pemerasan

Pihak Eks Pejabat Bea Cukai Soetta Klaim Tak Terima Duit Hasil Pemerasan

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 19 Apr 2022 23:10 WIB
Poster
Foto ilustrasi korupsi. (Edi Wahyono/detikcom)
Serang -

Terdakwa kasus pemerasan terhadap perusahaan jasa titipan di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Qurnia Ahmad Bukhari (QAB) menanggapi kesaksian dua mantan rekan kerjanya di Bea Cukai, Muhidin dan Arif Adrian. Mantan pejabat Bea-Cukai Soetta itu mengaku hingga di mutasi tak pernah menerima duit hasil pemerasan ke perusahaan jasa titipan.

Qurnia kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (18/4/2022), yang menghadirkan 2 pejabat Bea Cukai Soetta, Muhidin dan Arif Adrian, sebagai saksi. Dalam sidang, Muhidin dan Arif kompak mengaku menerima uang yang diduga hasil memeras PT Sinergi Karya Kharisma (SKK) dan PT Eldita Sarana Logistik (ESL).

Kuasa hukum Qurnia, Bayu Prasetio, usai persidangan mengatakan kesaksian Muhidin dan Arif tak membuktikan dakwaan jaksa penuntut umum. Selain itu, Bayu juga menjelaskan latar belakang Qurnia di Bea-Cukai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Klien kami adalah junior dari terdakwa VIM (Vincentius Istiko Murtiadji) dan para saksi yang menerima 'uang bensin' tersebut," kata Bayu kepada wartawan.

Bayu mengingatkan kesaksian dari Rudy Hartono yang menyatakan bahwa 'uang bensin' dari PT SKK dan ESL baru akan diberikan ke Qurnia setelah dimutasi dari Bea-Cukai Soetta. Namun, Bayu mengklaim kliennya tak sepeser pun menerima uang itu meski sudah dimutasi.

ADVERTISEMENT

"Pada saat persidangan, berdasarkan keterangan saksi dari team IBI Rudy Hartono, saat diperiksa terdakwa VIM, menyatakan menerima uang dari PT SKK dan baru akan memberikannya kepada QAB setelah QAB nanti keluar atau mutasi dari jabatannya di Bea-Cukai Soekarno-Hatta," ujar Bayu.

Seperti diketahui, Qurnia Ahmad Bukhari dan Vincentius Istiko Murtiadji didakwa melakukan pemerasan terhadap perusahaan jasa titipan dengan dalih surat peringatan dan denda. Mereka mendapat keuntungan Rp 3,5 miliar dari memeras PT SKK dan PT ESL.

Saat diduga melakukan pemerasan, Vincentius menjabat sebagai Kepala Seksi Fasilitas Pabean dan Cukai II di Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean Bandara Soetta. Sedangkan Qurnia sebagai Kabid Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai.

(dhn/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads