Dua Pejabat Bea Cukai Akui Terima Uang Hasil Pemerasan Perusahaan di Soetta

Dua Pejabat Bea Cukai Akui Terima Uang Hasil Pemerasan Perusahaan di Soetta

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Selasa, 19 Apr 2022 00:58 WIB
Poster
Ilustrasi (Foto: Edi Wahyono/detikcom)
Serang - Dua pejabat Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta setingkat Kepala seksi (Kasi) yaitu Muhidin dan Arif Adrian mengaku menerima uang dari hasil pemerasan ke perusahaan jasa importasi. Keduanya juga kemudian mendapatkan sanksi dari Irjen Kementerian Keuangan.

Dua pejabat ini dihadirkan untuk terdakwa Qurnia Ahmad Bukhari dan Vincentius Istiko Murtiadji atas pemerasaan ke perusahaan senilai Rp 3,5 miliar. Uang yang diberikan nilainya mulai dari Rp 20 hingga ratusan juta.

"Benar menerima, Rp 20 juta, tanggalnya lupa kira-kira akhir tahun 2020 dan awal tahun 2021 di ruangan saya," kata saksi Muhidin di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (18/4/2022).

Uang itu katanya diberikan oleh terdakwa Istiko. Ia hanya diberi tahu bahwa uang itu untuk beli bensin.

"Bilangnya hanya untuk bensin, uangnya pas penyidikan saya kembalikan," katanya.

Selain diberi tahu untuk uang bensin, ia diberi tahu bahwa uang berasal dari perusahaan oleh terdakwa. Tapi, tapi tidak diberi tahu apakah itu dari perusahaan PT Sinergi Karya Kharisma (SKK).

"Katanya dari perusahaan besar," ujarnya.

Saksi Arif pun mengaku bahwa menerima uang dari pejabat Bea Cukai Husni Mawardi. Nama Husni disebut-sebut di persidangan menerima uang ratusan juta sebanyak lima kali dari terdakwa.

"Pak Husni itu memberikan ke saya karena pernah saya berikan bantuan," ujarnya.

Uang pemberian itu sudah ia pakai. Karena ia diberi tahu bahwa uang itu dari hasil gusuran pembebasan LRT.

"Betul, saya maksimal Rp 150 (juta)," ujarnya saat ditanya bahwa berdasarkan laporan audit investigasi Irjen Kemenkeu menerima ratusan juta.

Soal PT SKK, ia juga mengaku hanya tahu sekilas. Persisnya soal pemerasan terdakwa juga tidak diketahui.

"Saya nggak tahu persis, sepertinya SKK merasa dizalimi mungkin, saya nggak tahu persis," ujarnya.

Tapi, keduanya mengaku mendapatkan sanksi begitu ada audit investigasi Irjen Kemenkeu di Bea Cukai. Dari jabatan Kasi, Muhidin dinonjobkan. Sementara Arif diberhentikan dengan hormat.

"Sampai saat ini masih bekerja tapi nonjob," kata Muhidin.

"Saya diperiksa tahun lalu, rekomendasinya saya diberhentikan dengan hormat, saat rekomendasi turun saya dilepas jabatannya," tambah Arif di hadapan majelis. (bri/isa)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads