Terbongkar Siasat Ayah Vanessa Khong Samarkan 10 Jam Tangan Rp 8 Miliar

Terbongkar Siasat Ayah Vanessa Khong Samarkan 10 Jam Tangan Rp 8 Miliar

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 19 Apr 2022 20:30 WIB
Vanessa Khong, Indra Kenz
Indra Kenz dan Vanessa Khong (Foto: dok. Instagram)
Jakarta -

Fakta baru terkait kasus Binomo terkuak setelah Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei, ditahan Bareskrim Polri. Rudiyanto diduga menyembunyikan hasil kejahatan Indra Kenz.

Vanessa dan Rudiyanto sebelumnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (18/4/2022). Vanessa dan ayahnya langsung ditahan.

"VK (Vanessa Khong) dan ayahnya ditahan. Ditahan di Bareskrim," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada detikcom, Selasa (19/4/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ayah Vanessa Samarkan Hasil Kejahatan

Polisi mengungkap peran Rudiyanto di kasus Binomo. Polisi menyebut Rudiyanto membantu menyembunyikan hasil kejahatan Indra Kenz.

"Tersangka Rudiyanto Pei membantu tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz menyamarkan hasil kejahatan," ujar Whisnu.

ADVERTISEMENT

Whisnu menjelaskan Rudiyanto membeli 10 jam tangan mewah milik Indra Kenz secara tunai. Dia membeli jam tangan itu dari Indra Kenz senilai Rp 8 miliar, dari harga asli Rp 24 miliar.

"Dalam bentuk membeli jam tersangka Indra Kenz sebanyak 10 jam dengan harga Rp 8 miliar secara cash, di mana sebelumnya Indra Kenz membeli sejumlah jam mewah seharga Rp 24 miliar," imbuhnya.

Simak video 'Vanessa Khong dan Ayahnya Ditahan Selama 20 Hari ke Depan':

[Gambas:Video 20detik]



Simak halaman selanjutnya polisi menyita 10 jam tangan mewah.

Polisi Sita Jam Tangan

Polisi kemudian menyita sebanyak 10 jam tangan mewah seharga Rp 8 miliar milik ayah Vanessa Khong. Sepuluh jam tangan mewah tersebut disita karena diduga hasil kejahatan Indra Kenz.

"Yang hari ini dilakukan penyitaan dari saudara RP (Rudiyanto), 10 jam tangan mewah," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (19/4).

Rudiyanto dan Vanessa merupakan tersangka kasus Binomo dan sudah ditahan. Keduanya ditahan usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.

Vanessa dan ayahnya itu diperiksa penyidik Bareskrim Polri kemarin selama kurang lebih 7 jam. Usai pemeriksaan, keduanya langsung ditahan.

"Kemarin, hari Senin tanggal 18 April 2022, sejak pukul 15.00 sampai 22.45 WIB telah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka RP dan VK (Vanessa Khong), di mana tersangka RP diperiksa dan ditanya dengan 57 pertanyaan, kemudian VK diperiksa dengan 37 pertanyaan," papar Brigjen Ahmad Ramadhan.

"Pemeriksaan berjalan dengan lancar dan kooperatif," imbuhnya.

Simak halaman selanjutnya ancaman hukuman ke Vanessa Khong dan ayahnya.

Ancaman Hukuman

Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei terancam hukuman penjara 5 tahun di kasus Binomo. Keduanya disangkakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Keduanya juga diancam membayar denda Rp 1 miliar.

"Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawa saat dimintai konfirmasi, Selasa (19/4/2022).

Halaman 2 dari 3
(knv/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads