PTUN Tolak Gugatan soal Panglima TNI Angkat Mayjen Untung Jadi Pangdam Jaya

PTUN Tolak Gugatan soal Panglima TNI Angkat Mayjen Untung Jadi Pangdam Jaya

Audrey Santoso - detikNews
Selasa, 19 Apr 2022 17:44 WIB
Sidang gugatan keputusan Panglima TNI angkat Mayjen Budiharto jadi Pangdam Jaya di PTUN Jakarta, Selasa (19/4/2022). Hakim PTUN menolak gugatan itu.
Sidang gugatan terhadap keputusan Panglima TNI angkat Mayjen Budiharto jadi Pangdam Jaya di PTUN Jakarta, Selasa (19/4/2022). Hakim PTUN menolak gugatan itu. (dok. istimewa)
Jakarta -

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan soal Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengangkat Mayjen Untung Budiharto sebagai Pangdam Jaya. Gugatan itu mulanya dilayangkan keluarga korban penghilangan paksa bersama dengan Imparsial, KontraS, dan YLBHI yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil.

"Terkait hasil gugatan kepada Panglima TNI terhadap keputusan Panglima TNI tentang pengangkatan dalam jabatan Pangdam Jaya, hari ini telah dikeluarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara," kata Kabid Bantuan Hukum (Bankum) Perdata dan Tata Usaha Negara Babinkum TNI Kolonel Chk Rochmat kepada detikcom, Selasa (19/4/2022).

"Bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima," imbuh Rochmat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain gugatan ditolak, penggugat dijatuhi hukuman membayar biaya perkara sebesar Rp 232 ribu. Sidang ditutup pukul 11.15 WIB.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil melayangkan gugatan terhadap Jenderal Andika Perkasa ke PTUN Jakarta dan Pengadilan Militer Tinggi Jakarta. Objek perkara adalah Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/5/I/2022 tanggal 4 Januari 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan TNI, yang berisi Mayjen TNI Untung Budiharto sebagai Pangdam Jaya dan Mayjen TNI Mulyo Aji sebagai Ses Menko Polhukam.

ADVERTISEMENT

"PTUN dan Pengadilan Militer Tinggi II dipilih sebagai tempat para Penggugat mencari keadilan karena tidak ada konstruksi hukum yang memadai saat ini untuk menguji obyek Keputusan Panglima tersebut dalam tenggang waktu 90 hari yang terbatas," kata salah satu narahubung, Julius Ibrani, dalam keterangannya, Jumat (1/4/).

Menurut Julius, seharusnya di negara hukum tidak boleh ada unsur-unsur yang tidak dapat tersentuh oleh hukum dan kemudian menciptakan eksklusivitas bahkan kekebalan. Maka tidak ada pilihan bagi para penggugat selain harus mengajukan permasalahan ini kepada dua pengadilan tersebut.

"Ada tiga alasan kami menggugat keputusan Panglima," kata Julius.

Lihat juga video 'KontraS Kecewa ke Jokowi Eks Tim Mawar Jadi Pangdam Jaya':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Pertama, kata Julius, mengangkat penjahat sebagai pejabat menciptakan preseden buruk. Di mana orang-orang yang tidak memiliki integritas untuk memegang suatu jabatan publik/melayani masyarakat Indonesia.

"Namun diberi apresiasi dan promosi hingga menduduki jabatan penting," ucapnya.

Kedua, pengangkatan tersebut mencederai perjuangan keluarga korban dan pendamping yang terus mencari keberadaan korban yang masih hilang. Namun orang-orang yang berada pada inti kasus tersebut, kata Julius, termasuk Untung Budiharto, tidak pernah berterus terang atas kebenaran kasus atau membantu investigasi pencarian.

"Lagi-lagi malah diberi apresiasi dan promosi jabatan," tandasnya.

Ketiga, diangkatnya figur yang dinilai tak berintegritas sebagai Pangdam Jaya berpotensi dapat mengganggu penegakan hukum dan hak asasi manusia di wilayah Kodam Jaya.

"Sebab ST tersebut menyebutkan penegak hukum-seperti Kepolisian, Kejaksaan-harus berkoordinasi dengan Komandan/Kepala Satuan TNI untuk memanggil aparat militer dalam suatu proses hukum. Dengan demikian, dipegangnya jabatan Pangdam Jaya oleh pelanggar HAM sendiri menjadi "hambatan" dan berpotensi mempersulit para penegak hukum, karena integritas dari pelanggar hukum tentu dipertanyakan untuk terbuka dalam penegakan hukum," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2
(aud/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads