Dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando melalui pengacaranya ingin melaporkan anggota DPR Fraksi PAN Eddy Soeparno ke polisi soal cuitan penistaan agama. Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR mengaku bingung akan rencana pelaporan tersebut.
"Iya kita sih kalau kita kemarin dia dilaporkan di kepolisian ya kita juga bingung, ini anggota DPR bicara kok dilaporkan, ini yang ini ngerti nggak soal hak imunitas, gitu kan," kata Wakil Ketua MKD DPR Habiburokhman kepada wartawan, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/4/2022).
Habiburokhman lantas menjelaskan soal hak imunitas yang dimiliki anggota DPR. Dia mengatakan tiap anggota DPR punya kebebasan untuk menyampaikan pendapat dan beraktivitas yang diatur dalam undang-undang.
"Tapi kalau secara substansi anggota DPR itu kan memiliki hak imunitas. Dia dalam menyampaikan pendapat maupun beraktivitas dia ada freedom of speech dan freedom of activity itu diatur di undang-undang konstitusi, Undang-Undang Dasar ya konstitusi, maupun UU MD3. Itu double cover," ujarnya.
Oleh sebab itu, menurut Habiburokhman, Eddy Soeparno tak dapat dipolisikan karena hak Dewan yang melekat.
"Jadi nggak bisa dipersoalkan secara hukum, apalagi dibuat laporan ke kepolisian, tapi kalau misalnya soal teknis pemilihan diksi-diksinya kurang pas dilaporkan ke MKD, ya monggo, kita cek, kayak tadi syarat-syarat formilnya terpenuhi dulu baru kita bisa bicara lanjut," imbuhnya.
Simak video 'Ade Armando Polisikan Eddy Soeparno, MKD: Anggota DPR Punya Imunitas':
Simak selengkapnya di halaman berikut
(rfs/eva)